Beranda Ekonomi

Pengawas Koperasi Harus Jaga Kualitas Koperasi

Pengawas Koperasi Harus Jaga Kualitas Koperasi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menekankan jabatan fungsional Pengawas Koperasi di jajaran Kemenkop dan UKM diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas koperasi, sejalan dengan program Reformasi Total Koperasi.

“Jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini yang memegang peranan apakah sebuah koperasi itu sehat, kredibel, atau layak dipercaya masyarakat,” kata Prof Rully pada acara sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi di Jakarta, Selasa (1/10).

Oleh karena itu, lanjut Prof Rully, seseorang pada jabatan fungsional tersebut harus memiliki standar kompetensi yang khusus sebagai Pengawas Koperasi. “Hal itu juga berlaku bagi daerah yang akan memiliki jabatan tersebut. Bagaimana daerah bisa mengawasi koperasi, bila dia baru satu atau dua bulan menduduki atau memasuki Dinas Koperasi dan UKM,” kata Prof Rully.

Prof Rully juga mengapresiasi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah membantu dan mendampingi terbentuknya jabatan fungsional Pengawas Koperasi melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. “Demikian juga dengan Kementerian Sekretaris Negara yang kami harapkan terutama dalam mendukung administrasi aparatur yang nantinya akan masuk ke dalam jenjang jabatan ini,” papar Prof Rully.

Prof Rully mengatakan, target jangka pendek Kemenkop dan UKM adalah melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut melalui penyesuaian (inpassing) yang hanya dibatasi selama dua tahun yang akan berakhir pada 2 Oktober 2020.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, hadirnya jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang penting untuk diperjuangkan. Pasalnya, total jumlah koperasi di Indonesia sebesar 200 ribu unit, dengan 138 ribu unit diantaranya berkategori aktif.

“Oleh karena itu, saya berharap jabatan fungsional itu tidak hanya ada di pusat saja, melainkan juga di daerah. Dari mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” kata Suparno.

Suparno mengakui, kebutuhan personil untuk jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang tidak sedikit. Dalam hitungan ideal, setiap kabupaten/kota minimal harus memiliki minimal lima orang Pangawas Koperasi, sedangkan untuk tingkat provinsi minimal tujuh orang. “Kita sudah pernah memetakan bahwa kebutuhan untuk mengisi jabatan tersebut di pusat dan daerah sebanyak 2.161 orang,” ujar Suparno.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan KemenPAN-RB Aba Subagya mengatakan, filosofi jabatan fungsional itu sejatinya untuk lebih memperkuat kelembagaan, dan juga memperkuat tugas serta fungsi sebuah lembaga. “Dalam hal Pengawas Koperasi, Kemenkop dan UKM bisa mengatur sendiri sesuai dengan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Aba.

Bahkan, kata Aba, ke depan sosok yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis akan berbasis dari jabatan fungsional. “Berkarir di jabatan struktural itu jumlahnya terbatas. Namun, berkarir di jabatan fungsional akan terus berkembang. Bahkan, nantinya mereka bisa mengisi jabatan struktural karena tingkat kematangannya sudah tinggi di lapangan,” kata Aba.

Aba pun berharap jangan ada keraguan lagi untuk mengisi jabatan fungsional Pengawas Koperasi, karena memiliki kesempatan yang sama dalam berkarir dengan jabatan struktural. “Biro Kepegawaian harus bisa menginventarisir siapa-siapa saja yang layak sesuai kriteria sebagai Pengawas Koperasi. Menurut saya, ini jabatan bergengsi,” kata Aba.

Terkait kompetensi, Aba menyebutkan, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki seseorang untuk mengisi posisi sebagai Pengawas Koperasi. Diantaranya, kompetensi teknis sebagai Pengawas Koperasi, kompetensi manajerial, hingga kompetensi sosio kultural. “Bisa juga, untuk mencapai kompetensi itu dilakukan melalui Diklat-Diklat, hingga tercapai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Aba.

Exit mobile version