
JAKARTA, Indotimes.co.id — Kesabaran korban investasi bodong PT Bumi Sumber Swarna (BSS) akhirnya habis. Hungdres Halim, bos BSS sekaligus penandatangan bilyet dalam kasus investasi ini, akan di laporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut nantinya akan dilayangkan oleh kuasa hukum para korban yakni, Farlin Marta dah Sakti Manurung dari Master Trust Law Firm, kepada Hungdres Halim selaku Direktur Utama PT BSS yang menandatangani Bilyet dan Komisaris PT BSS, Andrew Halim dan Kwek Kie Jen, serta Tahir Ferdian.
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum dari Master Trust Lawfirm setelah para klienya menilai Hungdres tidak punya keseriusan dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian pembayaran.
Selain itu Hungdres juga merupakan aktor intelektual bersama ayahnya yang menerima uang dan menandatangani bilyet seluruh nasabah se-Indonesia.
Tidak Ada Itikad Baik
Sejak awal, tim kuasa hukum Master Trust Law Firm masih membuka ruang mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bukannya menunjukkan keseriusan, Hungdres seakan-akan seperti mengulur waktu.
Hungdres sempat menjanjikan sebidang tanah sebagai ganti rugi, namun persoalan akses jalan membuat solusi itu berakhir sebatas wacana. Alih-alih mencari jalan keluar konkret, ia justru berdalih sedang berada di rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Hungdres mengatakan untuk slow respon karena sedang berada di rumah sakit. “Saya lagi di RS, slow response. Tolong sampaikan Bu Natalia, beberapa hari slow response,” ujarnya lewat pesan singkat.
Farlin Marta menilai sikap bos BSS tersebut justru seperti tak memiliki semangat dan keseriusan untuk melakukan penyelesaian terhadap korban yang sudah kehilangan segalanya. Bahkan, hingga saat ini jalan dan jembatan yang dijanjikan sebelumnya tidak ada kabar jelasnya.
“Hungdres Halim tidak serius dalam menyelesaikan hutang PT. Bumi Sumber Swarna (PT. BSS) kepada para nasabahnya, yang diberikan hanya janji-janji palsu, saya sempat dengar Hungdres Halim mau kasih nasabah PT BSS tanah di Ketos tapi tidak ada jalan menuju tanah tersebut, apakah nasabahnya harus pakai helikopter kalo mau ke tanah tersebut?,” kata Farlin Marta, Senin (20/10).
Farlin Marta juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu selama dua bulan, akan tetapi Hungdres seperti main-main dan tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena itu, ia menegaskan bakal menempuh jalur hukum.
“Kami sudah memberikan waktu dua bulan kepada Hungdres tetapi tidak memiliki itikad baik Jadi kami tempuh jalur hukum dan seluruh nasabah BSS se-indonesia jangan ketinggalan kereta ini waktunya kita bersatu bangkit melaporkan BSS agar ditindaklanjuti dan kita bisa mengambil hak kita sebagai nasabah atau investor BSS,” ujarnya.
“Apakah memang seorang Hungdres Halim kebal hukum karena dia adalah anaknya Taher Salim ? Sehingga dia bisa dengan santai lari dari tanggung jawabnya sebesar Rp2 triliun kepada para nasabahnya,” tegasnya.
Sementara itu Sakti Manurung secara tegas mengatakan bahwa PT BSS harus bertanggung jawab mengembalikan hak para nasabah yang sudah diambil oleh Hungdres Halim.
Sakti juga juga mengingatkan bahwa Master Trust Law Firm tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut hak para nasabah yang menjadi kliennya.
“PT. Bumi Sumber Swarna harus bertanggung jawab kembalikan kerugian nasabah, kasihan mereka. Jangan berfikir kalian bisa lolos dari jeratan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berupaya menyuarakan kebenaran demi kepastian hukum dan demi mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Sakti Manurung.
“Sudah terlalu lama (PT BSS / nama Petinggi BSS) seolah diam saja mereka ini, atau mereka memang kebal terhadap hukum ? Atau ada yang membekingi mereka ? Saya tidak akan mundur 1cm pun untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, saya akan usut tuntas perkara ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Akta perubahan terakhir PT BSS nomor 29 tanggal 26 Maret 2020, Direktur PT BSS bernama Kok Huat Tukimin dan baru diketahui ternyata sudah meninggal pada 31 Maret 2020 lalu
Namun Akta PT BSS tidak diperbarui maupun mengangkat Direktur yang baru, justru malah dibiarkan begitu saja dengan meninggalkan Komisaris bernama Kwek Kie Jen yang saat ini harus membersihkan dosa-dosa Pak Hungdres Halim yang telah melarikan uang nasabah PT BSS hingga Rp2 triliun.
PT BSS sendiri tercatat dalam Administrasi Hukum Umum dengan Nomor AHU-0026668.AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kasus BSS ini diperkirakan merugikan korban hingga Rp2 triliun. Uang hilang, usaha gulung tikar, dan kehidupan keluarga para korban hancur. Janji manis imbal hasil investasi berubah menjadi mimpi buruk yang tak berkesudahan.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah laporan ini akan ditindak dengan cepat dan tegas, atau kembali menjadi drama panjang tanpa ujung?
Karena saat ini nasabah yang sudah bergabung bersama Master Trust Law Firm sekitar 200 miliar dan dari hasil PKPU tercatat masih ada sekitar 1,8 triliun lagi yang belum mengambil hak nya dan melaporkan Hungdres.
Dan bagi para nasabah BSS yang ingin bergabung untuk mengambil haknya bisa menghubungi nomor hotline kami di 08131785935.