Jakarta, Indotimes.co.id — Dua kelompok massa menggelar unjuk rasa terpisah di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut penyelesaian perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap yang menyeret nama KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). Pada Selasa (21/10/2025)

Aksi di KPK: “Tangkap Gus Yazid”

Sejak pukul 13.00 WIB, Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi menggelar aksi di depan kantor KPK. Aksi yang dipimpin Gus Iwan (Gangga Listyawan) dihadiri sekitar 150 orang.

Dalam orasi-orasinya, para pengunjuk rasa menyerukan agar KPK segera melakukan penangkapan dan menaikkan status perkara menjadi penyidikan terhadap Gus Yazid. Massa mengutip dugaan unsur tindak pidana korupsi dan menyebut dasar hukum yang menurut mereka relevan, termasuk pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi (pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor) serta kewenangan khusus KPK (pasal 6, 11, dan 12 UU KPK).

“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jika dalam waktu 2 minggu tidak ada upaya KPK, kami akan datang dengan aksi lebih besar.” tegas Gus Iwan dalam orasinya.

Aliansi memberi KPK waktu dua minggu untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, mereka ancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar karena meyakini bukti yang mereka nilai “sudah cukup kuat”.

“Bukti-bukti sudah ada, pengakuan tersangka menerima dana 18 Milyar dari perusahaan yang terlibat juga sudah ada. KPK harus segera bertindak.” Terang Gus Iwan.

Aksi di Kejagung: Proses Hukum dan Rampasan Uang Rakyat

Sementara itu di waktu yang sama di Kejagung, Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi melakukan unjuk rasa sekitar pukul 14.00 WIB,. Aksi yang dipimpin Ali Loilatu diikuti sekitar 85 orang.

Para pengunjuk rasa mendesak Kejagung untuk segera menangkap dan memproses hukum Gus Yazid atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan tanah BUMD Cilacap, dengan penekanan pada angka aliran dana Rp18 miliar yang disebut dalam tuntutan mereka.

Massa meminta agar Kejagung melakukan tindakan hukum, termasuk upaya penindakan dan pemulihan aset yang dianggap sebagai “uang rakyat”.

“Setelah 2 bulan lalu Kejaksaan Cilacap memeriksa Gus Yazid, namun hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Gus Yazid yang sudah terbukti menerima dana 18 Milyar tetap bebas berkeliaran.” jelas Ali, korlap aksi.

Ali menambahkan, “Kami berharap agar Kejagung segera menangkap dan memproses pelaku yang menerima dana korupsi bahkan lebih besar dari tersangka lainnya.”

Suasana Aksi dan Penyerahan Tuntutan

Kedua aksi berlangsung kondusif. Perwakilan kedua aliansi menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan secara resmi kepada masing-masing instansi penegak hukum.

Hingga penutupan aksi, belum ada pernyataan resmi dari KPK atau Kejagung mengenai respons atas tuntutan itu.

Aliansi Santri memberi KPK dua minggu untuk menindaklanjuti tuntutan; mereka menyatakan akan kembali bila tidak ada tindakan.