
JAKARTA, Indotimes.co.id — Konflik internal yang melibatkan PT Cheria Halal Wisata (CHW) dengan keluarga besar Cheriatna kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai di media sosial dengan berbagai tuduhan dari pihak keluarga Cheriatna dan Farida Ningsih, kini fakta hukum yang terungkap di pengadilan justru menunjukkan sebaliknya: CHW berada di posisi yang sah, kuat, dan legitimate secara hukum.
Gugatan Ditolak, Dalil Tidak Sah
Melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 242/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Jazira Halal Wisata dan PT Cheria Trip Bahagia terhadap PT CHW. Putusan ini menjadi kekalahan kedua bagi pihak pelapor setelah sebelumnya juga gagal di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menilai bahwa dalil dan bukti yang diajukan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Persidangan juga mengungkap bahwa dokumen perjanjian yang dijadikan dasar gugatan dibuat tanpa persetujuan resmi direksi sah dan tanpa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, ditemukan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara mantan Direktur Utama CHW, Chefa Farhah Qonita, dan Direktur Utama PT Jazira Halal Wisata, Faridah Ningsih, yang diketahui merupakan ibu dan anak kandung.
Keduanya terbukti membuat dokumen utang-piutang ilegal untuk mengajukan PKPU, disertai manipulasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi.
“Ini Bukti Bahwa Kebenaran Menang di Pengadilan”
Menanggapi hasil putusan tersebut, Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, menyebut keputusan hakim ini sebagai bukti bahwa proses hukum tetap berjalan objektif.
“Sejak awal kami percaya pada proses hukum. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh tuduhan pihak keluarga Cheriatna tidak memiliki dasar hukum,” ujar Suryandaru saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10).
Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya memilih untuk tetap fokus menjaga operasional dan kepercayaan publik.
“Kami tidak terpancing dengan provokasi di media sosial. Yang penting bagi kami adalah fakta hukum — dan pengadilan sudah menegaskan posisi kami sah dan kuat secara legal,” katanya.
Akar Masalah: Upaya Penyelamatan yang Dikhianati
Kasus ini, kata Suryandaru, bukan sekadar konflik internal, melainkan bermula dari upaya penyelamatan bisnis keluarga Cheriatna yang kemudian disalahgunakan.
Pada awalnya, keluarga Cheriatna meminta bantuan Nanotech Group (NG) untuk menyelamatkan bisnis mereka yang saat itu terlilit utang besar dan terancam pidana akibat gagal bayar terhadap jemaah dan mitra usaha — sebagaimana diberitakan Media Indonesia.
Sebagai komitmen restrukturisasi, keluarga Cheriatna berjanji menyerahkan 51% saham di seluruh perusahaan mereka kepada NG. Namun setelah NG menanamkan investasi lebih dari 60%, hasil audit internal menemukan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian.
“Dana investasi ternyata dialihkan ke perusahaan lain yang masih dikendalikan oleh keluarga Cheriatna. Ini pelanggaran serius terhadap kesepakatan,” ujar Suryandaru.
Meski demikian, pada Agustus 2024 NG tetap menunjukkan itikad baik dengan menambah investasi hingga 100%, menata ulang manajemen CHW, dan menyediakan tambahan dana Rp2 miliar untuk percepatan ekspansi menuju rencana IPO.
Namun, langkah itu justru dibalas dengan upaya pengambilalihan ilegal, pemindahan dana, dan kampanye fitnah di media sosial.
Dampak Nyata ke Mitra dan Karyawan
Perbuatan keluarga Cheriatna, lanjut Suryandaru, tidak hanya merugikan perusahaan dan investor, tetapi juga berdampak pada banyak pihak lain.
“Banyak mitra dan karyawan yang jadi korban. Ada cabang-cabang yang terganggu karena mereka menyebar narasi yang menyesatkan. Padahal, kami hanya ingin menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa langkah-langkah destruktif yang dilakukan pihak keluarga tidak mencerminkan etika bisnis dan justru menodai citra usaha berbasis halal yang selama ini dibangun.
Proses Hukum Berlanjut: Keluarga Cheriatna Dipanggil Polisi
Kekalahan di pengadilan kini diikuti dengan langkah hukum pidana. Cheriatna dan Chefa Farhah Qonita telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan.
Proses hukum telah meningkat ke tahap penyidikan, setelah bukti-bukti yang diajukan dinyatakan kuat, autentik, dan terverifikasi secara hukum.
“Kami tidak ingin memperkeruh suasana, tapi keadilan harus ditegakkan. Kami berharap proses pidana ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati hukum,” kata Suryandaru.
CHW Tegak Berdiri di Atas Dasar Hukum yang Sah
Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa Perusahaan CHW, Suryandaru berdiri di atas dasar hukum yang sah, didukung oleh dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta hasil keputusan RUPS terakhir yang menetapkan kepemimpinan legal.
“Kami ingin publik tahu, CHW bukan entitas yang bermasalah. Kami justru korban dari penyalahgunaan internal di masa lalu,” pungkas Suryandaru.
Dua kekalahan beruntun di pengadilan dan proses pidana yang kini berjalan memperkuat bahwa upaya hukum keluarga Cheriatna bersifat mengada-ada dan sarat kepentingan pribadi.
Publik kini mulai melihat gambaran sebenarnya di balik konflik ini: praktik bisnis tidak etis yang menjerumuskan banyak pihak ke dalam kerugian.
Untuk transparansi publik, salinan resmi putusan pengadilan dapat diakses melalui situs Mahkamah Agung RI di tautan berikut:
putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf09a74e01ce472aeae303830353231.html
Link berita tambahan : https://mediaindonesia.com/megapolitan/486160/puluhan-korban-wisata-halal-akan-laporkan-pt-cheria-holiday-ke-polda-metro