
JAKARTA, Indotimes.co.id — Drama penipuan investasi bodong bernilai Rp2 triliun yang dilakukan PT Bumi Sumber Swarna (BSS) akhirnya sampai di ujung jalan.
Data hukum yang terkuak dari hasil PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) menegaskan, perusahaan ini gagal total memenuhi kewajiban terhadap ribuan nasabah. Fakta itu menjadi bukti hukum kuat bahwa pengurus dan pemegang saham BSS bersalah dan wajib diproses secara pidana.
Skema Investasi Bodong PT BSS
PT BSS memang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0026668.AH.01.02.TAHUN 2020, namun legalitas itu ternyata hanya topeng untuk menipu publik.
Di bawah bendera korporasi, para pelaku menjalankan skema penghimpunan dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas pasar modal yang sah.
Selama bertahun-tahun, mereka menjanjikan keuntungan tinggi kepada masyarakat “modus klasik investasi bodong” sementara dana investor diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis lain di luar BSS.
Nama-Nama Pengendali dan Aktor Intelektual
Rangkaian akta perubahan perusahaan dari 2016 hingga 2023 memperlihatkan jelas siapa saja yang mengatur dan menikmati keuntungan dari uang nasabah.
Dalam catatan hukum dan notaris, muncul nama-nama yang kini berada di sorotan utama:
Tahir Ferdian, Komisaris dan pemegang saham terbesar dengan 23.750 lembar saham (2016–2019);
Hungdres Halim, Direktur sekaligus penandatangan seluruh bilyet investasi nasabah di seluruh Indonesia;
Andrew Halim, Komisaris dan pemegang saham pada periode awal berdirinya perusahaan;
Kwek Kie Jen, Komisaris sekaligus pemegang saham pada 2020.
Mereka disebut sebagai pengendali sesungguhnya BSS, kelompok yang menandatangani dokumen keuangan, menerima uang nasabah, dan menjalankan kegiatan operasional yang berujung kerugian besar bagi publik.
PKPU Sudah Tamat, Tak Ada Lagi Alasan “Perdata”
Kuasa hukum para korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli menegaskan bahwa data PKPU BSS telah berakhir pada 3 September 2023 dan tidak bisa diperpanjang.
Artinya, menurut hukum, BSS telah gagal melunasi kewajibannya dan statusnya kini masuk ranah pidana.
“PKPU sudah final, tidak ada pembayaran, tidak ada penyelesaian. Jadi tidak ada lagi alasan menunggu. Sekarang giliran hukum pidana yang berbicara,” tegas Natalia Rusli.
Saat ini ratusan nasabah sudah bergabung bersama Master Trust Law Firm dengan total kerugian sekitar Rp 200 miliar dan dari hasil PKPU tercatat masih ada sekitar 1,8 triliun lagi yang belum mengambil hak nya dan melaporkan Tahir Ferdian, Hungdres Halim, Andrew Halim dan Kwek Kie Jen.
Natalia memastikan laporan pidana akan segera dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor utama Hungdres Halim selaku direktur utama yang menandatangani Bilyet, disertai Tahir Ferdian yang pernah menjabat sebagai komisaris dan diduga turut menikmati uang para nasabah, Andrew Halim yang merupakan Komisaris dan juga anak Tahir Ferdian serta Kwek Kie Jen yang ikut menandatangani dan mengendalikan operasional perusahaan.
Rekam Jejak Buruk Tahir Ferdian
Nama Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng bukan kali pertama terseret kasus keuangan kotor. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan jabatan di PT Taindo Citratama dan sempat divonis bebas oleh MA pada 2019, meskipun jaksa telah menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara.
Kini publik kembali menyorot apakah orang yang sama akan kembali lolos dalam skandal BSS, di mana perannya sebagai komisaris dan pemegang saham pengendali terbukti nyata dari dokumen resmi notaris.
“Tahir Ferdian tidak bisa lagi cuci tangan. Selama periode 2016–2019 dialah pengendali utama, dan anaknya Hungdres Halim yang menandatangani seluruh bilyet. Semua uang masuk di masa mereka. Bukti hukum sudah jelas,” ungkap Natalia Rusli.
“Kali ini apakah Taher Ferdian akan lolos lagi seperti perkara di Batam apakah Tahir Ferdian kebal hukum ?????,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana ke Bisnis Lain
Meski PT BSS kini sudah tidak beroperasi, dana hasil investasi bodong diduga masih berputar melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Millenium Industrial Estate.
Para pelaku diduga menyamarkan uang hasil kejahatan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Korban Menuntut Keadilan, Publik Menanti Ketegasan Aparat
Kini, ribuan korban berharap aparat tidak lagi menutup mata terhadap kejahatan korporasi terencana yang dilakukan oleh para petinggi BSS.
Kasus ini bukan lagi soal gagal bayar, melainkan penipuan terstruktur, masif, dan terorganisir sebuah kejahatan finansial besar yang telah menguras tabungan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kasus ini sudah terang-benderang. Semua bukti administrasi, akta, dan PKPU sudah ada. Sekarang tinggal menunggu aparat untuk menegakkan keadilan,” tegas Natalia Rusli.
Sementara itu, kuasa hukum para nasabah, Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm mengatakan, bahwa sejumlah bos besar investasi bodong sudah diciduk oleh pihak kepolisian.
Namun, kenapa para aktor utama pada skandal investasi bodong di PT BSS seperti, Tahir Ferdian, Hungdres Halim dan Andrew Halim masih bebas berkeliaran, padahal data PKPU BSS telah berakhir pada 3 September 2023 dan tidak bisa diperpanjang.
Bahkan, sudah jelas mereka belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembayaran kepada para nasabah.
“Bos investasi bodong lainnya saja sudah terproses hukum, kok ini sepertinya licin sekali ? Mana penegakkan hukum yang berkeadilan ? Ingat, tujuan hukum itu dibentuk untuk menciptakan keadilan bukan untuk melindungi penjahat atau orang yang memiliki banyak uang,” kata Sakti Manurung.
“Yang pasti saya tergelitik melihat kasus ini, apakah hukum di Negara ini tidak berlaku bagi orang-orang ini ? Siapa sih bekingan mereka kok seakan kebal hukum,” sambungnya.
Akan tetapi, Sakti Manurung juga yakin pihak kepolisian mampu menunjukkan taringnya dan meringkus para aktor utama dari skandal investasi bodong di PT BSS.
“Banyak korban PT. BSS diluar sana menjerit, mengais keadilan dan meminta kepastian hukum. Ayo Pak Kapolri buktikan integritas anda terhadap laporan kami, masyarakat menagih keadilan melalui Institusi Polri dalam menegakkan hukum, segera tangkap dan tahan pelakunya,” ujar Sakti Manurung.
Dikesempatan yang sama, advokat Farlin Marta yang juga kuasa hukum para korban mengingatkan Hungdres Halim untuk berhenti membohongi dan memberikan iming-iming penyelesaian melalui sebidang aset tanah.
“Sudah cukup PT BSS menipu, jangan lagi para nasabahnya dibohongi dengan pengembalian berupa aset tanah yang dijanjikan PT BSS di KETOS Regency, karena itu harga tanahnya dipoles seakan-akan harganya mahal, padahal akses menuju tanah tersebut belum ada,”
Selain itu, Farlin juga mengajak seluruh nasabah yang ada di Indonesia untuk bersatu dalam mencari keadilan dengan melaporkan sejumlah aktor utama di PT BSS.
“Kami menghimbau para korban PT. BSS bersama kami bersatu padu mencari keadilan dengan melaporkan para pelaku janji manis dari PT BSS ke Polda Metro Jaya,” tutup Farlin Marta.










