Beranda Sport

Perpres Pembubaran Satlak Prima, Tunggu Tanda Tangan Presiden

Perpres Pembubaran Satlak Prima, Tunggu Tanda Tangan Presiden
- Advertisement -

JAKARTA, Indotimes.co.id – Keberadaan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tampaknya  tinggal menghitung hari. Proses pembubaran Satlak Prima hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembubaran tersebut.

Hal itu diutarakan  Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto, seusai rapat khusus terkait hal tersebut di Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut  Gatot, pembubaran Satlak Prima itu menyusul disetujuinya draf Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

- Advertisement -

Dengan Perpres baru itu  diharapkan bisa memangkas birokrasi antara pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengembangan prestasi olahraga. Pembinaan prestasi akan menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus besar cabang olahraga.

“Di dalam pasal akhir dari Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa Perpres Nomor 22 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 15 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar  Gatot kepada wartawan.

Rapat khusus digelar dalam rangka persiapan finalisasi penandatanganan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagai pengganti atas Perpres Nomor 15 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas (Prima).

Gatot menjelaskan rapat khusus dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Wapres dan seluruh Deputi serta Staf Khusus dan Tenaga Akhli Wapres, Sesmenpora, Ketua Umum dan jajaran pimpinan KONI Pusat, Deputi dan Staf Khusus Menko PMK dan Wakil Sekjen KOI (Komite Olimpiade Indonesia)/INASGOC (Panitia Penyelenggara Asian Games 2018).

Nantinya,  jika sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,  Perpres tersebut akan langsung berlaku (tidak menunggu pemberlakuan di awal tahun 2018), sehingga Kemenpora dan KONI serta pihak terkait yang diminta Wapres JK segera melakukan koordinasi dalam minggu ini juga,  untuk melakukan percepatan dalam rangka menindaklanjuti hal-hal penting yang disebut dalam substansi Perpres.

- Advertisement -
Exit mobile version