JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam sidang perdata gugatan hutang-piutang . Pada sidang yang berlangsung Rabu (31/10), Majelis hakim PN Jaksel memutuskan pihak tergugat PSSI wajib membayar hutang kepada La Nyalla.

Ketua Majelis Hakim Indirawati, S.H., M.H., bersama dengan anggota Martin Ponto dan Dedy Hermawan, S.H., M.H. menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan Tergugat (PSSI, red) wanprestasi, dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat senilai hutang yang tercatat, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners Law Firm, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf menyatakan pihaknya menerima apa yang telah diputuskan majelis hakim, meskipun Gugatan Provisi tidak dikabulkan.

“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim ini, meskipun Gugatan provisi kami tidak dikabulkan. Berdasarkan Putusan yang telah dibacakan tadi, berarti PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar senilai 30 persen dari utangnya seperti yang kita minta dalam Permohonan Provisi yang kami ajukan. Tetapi PSSI wajib bayar seluruh utangnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” urainya.

Achmad Haikal Assegaf menambahkan bahwa PSSI masih punya waktu 14 hari setelah Putusan pengadilan ini, apakah akan menerima atau banding. “Setelah Putusan ini telah dibacakan, Tergugat punya kesempatan dalam 14 hari ini untuk menyatakan Banding atau tidak berdasarkan Putusan Pengadilan ini.

“Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak mengindahkan keputusan Pengadilan. Kalau tidak mau bayar juga bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu,” tandas Achmad Haikal.

Usai palu diketok ketua majelis, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga and partner, tidak menyatakan apapun. Namun sesuai hukum acara, pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen, yakni sebesar Rp. 13,9 miliar.

Sidang gugatan hutang piutang ini berlangsung sejak Mei 2018 . La Nyalla telah beberapa kali menagih hutang kepada PSSI, namun tidak pernah direspon PSSI, hingga kasus ini berlanjut ke PN Jaksel.