Dekopin Sambut Baik akan Diterbitnya Perpres Pengelolaan TPI

JAKARTA, Indotimes.co.id – Sekretaris Jenderal Dekopin Neddy Rafinandi Halim, menyambut baik tengah digodoknya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kepada koperasi perikanan oleh Sekretariat Kabinet.

Perpres tersebut sejalan dengan rekomendasi Kongres Koperasi ke-III di kota Makassar yang salah-satunya mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPI kepada koperasi perikanan.

“Syukurlah apabila Pemerintah Pusat mulai merealisasikan, diharapkan pemerintah daerah mengikutinya,” kata Neddy di Jakarta, Jumat (23/2).

Namun Neddy mengusulkan Perpres tersebut harus memberikan kepastian hukum kepada koperasi dalam mengelola TPI, seperti ketika sebelum adanya otonomi daerah. Untuk membumikan Perspres itu, Dekopin akan melakukan memapping koperasi perikanan yang benar-benar berjalan organisasi dan usahanya, sehingga memiliki integritas untuk mengelola TPI.

Sebagaimana informasi yang diperoleh pada rapat pembahasan Perpres tersebut yang diselenggarakan Januari 2018 telah disepakati berjudul “Penyelanggaraan Pelelangan Ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan” akan tetapi saat ini berubah menjadi “Pemberdayaan Koperasi Perikanan Dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI”.

Baca Juga:  Koptan Gema Pakagung Sukses Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi

“Judul itu kurang tepat. Dalam Perspres harus jelas sebagai subyeknya adalah koperasi, bukan justru dijadikan obyek. Perpres harus memperkuat dan memberikan kepastian hukum kepada koperasi untuk mengelola, seperti sebelum ada otonomi daerah,” ujarnya.

Neddy mengatakan dengan mengembalikan pengelolaan TPI kepada koperasi perikanan dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan nelayan, karena yang mengangkat dan mengembangkan nelayan adalah nelayan itu sendiri, begitu juga koperasi perikanan yang harus dikelola oleh nelayan untuk kesejahteraan nelayan itu sendiri.

“Dekopin berkomitmen dalam program revitalisasi ekonomi pedesaan dengan menempatkan koperasi sebagai bagian terdepan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat,” jelasnya.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta menambahkan bahwa pasca penerbitan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah tahun 2014, tercatat dari 144 koperasi perikanan yang mengelola TPI, saat ini tinggal 48 koperasi saja. Sisanya diambil alih oleh pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  UKM Harus Mampu Tangkap Peluang Teknologi Inovasi dari Korea

“Kondisi TPI setelah diambil alih Pemda tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, di mana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik. Padahal dampak TPI terhadap PAD juga tidak terlalu signifikan dibanding ketika dikelola koperasi,” kata Wayan.

Selain itu, Wayan menjelaskan jika sebelumnya ketika dikelola oleh Koperasi, retribusi pengelolaan TPI 60% untuk Pemda dan 40% untuk koperasi perikanan. Dana untuk koperasi akan dikembalikan ke anggota koperasi melalui asuransi, dana paceklik, biaya kesehatan, dan tabungan nelayan. Saat dikelola oleh UPTD, Wayan melanjutkan seluruh retribusi TPI masuk ke Pemda. Adapun untuk nelayan dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk memprosesnya.

Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Devi Rimayanti mencontohkan potensi pengelolaan TPI di Cilacap. Koperasi Mino Saroyo sempat mengelola TPI sejak tahun 1997, lalu diambil Pemda sesuai amanat undang-undang. Saat diambil oleh Pemda total lelang ikan TPI per tahun hanya Rp 22 miliar. Saat ini sudah diambil alih lagi ke Koperasi Mino Saroyo, bisa mencapai Rp 75 miliar di 2017, sedangkan di 2016 sebesar Rp 45 miliar.

Baca Juga:  BNI Xpora: Pemberdayakan Perempuan, Berkah Olahan Bawang Merah

Tentang kriteria Koperasi Perikanan yang akan mengelola TPI ditegaskan oleh Devi, setelah Rancangan Perpres ini disahkan maka koperasi yang dapat mengelola TPI harusnya sehat dan mampu untuk mengelola TPI dengan kriteria sehat terukur saat memiliki nomor induk koperasi. (chr)