HIPMI Meminta Pemerintah Mendorong Pembentukan Peraturan Pajak Karbon

Jakarta, Indotimes.co.id – Badan Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) meminta pemerintah untuk segera membuat undang-undang atau regulasi tentang Pajak Karbon karena berpotensi mengurangi dampak C02.

Dalam keterangannya, Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari mengungkapkan bahwa perlu adanya sikap pemerintah terkait dengan bahayanya C02 terhadap masa depan lingkungan di Indonesia.

Terlebih, lanjut Buchari, Indonesia juga terikat dengan perjanjian Paris Agreement dimana target penurunan emisi menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan.

“Saat tren global mengarah pada kegiatan yang lebih hijau sehingga soal Pajak Karbon ini penting untuk dieksekusi secepatnya,” demikian kata Ketum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Buchari juga menambahkan, kedepan, perlu adanya perbaikan teknologi dan manusia sebagai penunjang implementasi dari kebijakan pemerintah terhadap masa depan lingkungan lewat regulasi yang tepat serta kompatibel.

“saya melihat kebijakan untuk menerapkan pajak karbon dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan,” tuturnya.

Namun menurut Buchari, upaya penurunan emisi CO2 harus memperhatikan aspek ekonomi, sehingga penerapan pajak karbon tidak berdampak pada menurunnya di Indonesia. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Swedia dan beberapa negara lainnya yang dianggap sukses.

“Penerapan pajak Karbon di Swedia terbukti mampu menurunkan emisi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan dimana -perusahaan di Swedia  berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi yang lebih efisien sehingga pemakaian energi dapat berkurang,” pungkasnya.