Kemenkop Tegaskan Sertifikasi Penting untuk Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penting bagi pengembangan SDM di Bidang Koperasi dan UKM.

“Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS Koperasi,” kata Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati dalam Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS (Koperasi Simpan Pinjam pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam pembiayaan Syariah) di Jakarta, Rabu (7/2).

Rapat finalisasi draft Permen tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi itu dihadiri lintas pelaku terkait dari Deputi SDM dan Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Inkopsyah BMT, PBMT Indonesia, Induk KSPPS BTM, Pinbuk, Microfin, Masyarakat Ekonomi Syariah, LSP Perkoperasian Indonesia dan LSP Koperasi.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 Unit atau 4,78 persen dari total 79.543 unit koperasi yang usaha simpan pinjam.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Libatkan 13 KL Cegah Koperasi Bermasalah

Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 Unit KSPPS (43,15 persen) dan  2.163 Unit USPPS (56,85 persen).

Dengan modal sendiri mencapai Rp 1,02 triliun dan modal luar Rp 2,45 triliun, KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp 4,71 triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp 78,83 miliar.

Diharapkan melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya.

Yuana menjelaskan, pengembangan Kualifikasi Kerja Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi antara lain didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia  dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Perumusan Permenkop tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi merupakan tindaklanjut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 193 Tahun 2017 tentang SKKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Perkoperasian baru 14.953 orang Pengelola Koperasi yang memiliki sertifikasi profesi.

Baca Juga:  Program TJSL PLN Dukung Pendidikan dan Pendampingan Usaha Bagi 3.419 Kaum Disabilitas

“Tentunya ini menjadi pendorong bagi Deputi Pembiayaan untuk mendorong regulasi SKKNI dan KKNI Pengelola KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi serta implementasinya melalui diklat dan sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Gerakan Koperasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Koperasi yang telah memperoleh lisensi,” katanya.

Selain itu, dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ketenagakerjaan Nomor 193 Tahun 2017, Tim Perumus SKKNI/KKNI telah merumuskan draft akhir Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelola KSPPPS/USPPS Koperasi yang mengatur tentang jenjang kualifikasi, kemungkinan jabatan, uraian tugas setiap jabatan dan unjuk kerja (UK) dari setiap Unit Kompetensi yang dibutuhkan (Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan).

Penyusunan KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi  diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan permasalahan di lapangan dalam penghimpunan dan penyaluran dana oleh KSPPS/USPPS.

Baca Juga:  Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan, Bukalapak dan BNI Tanam 1.000 Bibit Pohon Multipurpose

Selain itu, KKNI dirancang untuk mengkualifikasikan kompetensi yang mampu membuat pengelola bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.