BOGOR, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama WWF Indonesia siap mereplikasi praktik baik dari lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, dengan memiliki legalitas usaha atau badan hukum seperti koperasi, lembaga bank sampah akan lebih mudah dalam memperoleh akses pembiayaan, akses kemitraan hingga akses pemasaran dari produk yang dihasilkan dari bank sampah tersebut.

“Dengan Badan Hukum, maka akan mempermudah geraknya karena akses pembiayaan hingga akses kemitraan akan mudah didatangkan,” kata Arif Rahman Hakim dalam kunjungan kerja ke Pengelola Bank Sampah Kenanga bersama WWF Indonesia di Bogor, Rabu (3/7).

Menurut Arif, selama ini permasalahan sampah menjadi isu yang pelik dan sulit diselesaikan karena keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA).  Akibatnya muncul masalah baru seperti pencemaran udara, masalah sosial hingga masalah umum lainnya.

Oleh sebab itu, keberadaan lembaga bank sampah yang dilegalkan dengan nama koperasi akan menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang muncul tersebut. Lembaga Bank Sampah Kenanga di Bogor ini diharapkan menjadi pilot project dari upaya pemerintah untuk memasifkan gerakan koperasi khususnya yang berbasis lingkungan.

“Kita harapkan hal-hal yang baik ini bisa diterapkan di tempat lain supaya daerah lain di indonesia sampahnya tidak lagi menjadi gangguan tapi bisa diubah menjadi suatu yang lebih produktif dan manfaat,” kata Arif.

Arif mengajak stakeholder lain seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama mengintensifkan pendampingan terhadap lembaga bank sampah sebagai perwujudan dari program ekonomi berkelanjutan.

“Pengelola bank sampah ini sangat butuh dukungan dan semangat maka di sini ada WWF, Kemenkop UKM. Nanti kita akan ajak Bank Indonesia, BRI, hingga PNM yang sama-sama yang punya misi untuk ekonomi hijau,” kata Arif.

Misi kunjungan kerja dari Seskemenkop UKM ini sebagai lanjutan dari rencana Kemenkop UKM untuk melaunching pemberian Badan Hukum kepada lima lembaga bank sampah di Jakarta, Bogor dan Depok. Turut mendampingi kunjungan kerja tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kemenkop UKM Budi Mustopo.

“Kami datang untuk memastikan untuk melihat seperti apa kegiatannya (Bank Sampah Kenanga). Alhamdulillah bisa melihat dan sudah beroperasi cukup lama sejak 2016 dan sudah menyerap tenaga kerja hingga mampu mandiri tanpa bergantung dari pihak manapun,” ujar Arif.

Sementara itu, Footprint WWF Indonesia Tri Agung menjelaskan, Lembaga Bank Sampah Kenanga di Bogor merupakan salah satu lembaga binaannya yang sudah mendapatkan legalitas badan hukum koperasi.

Dia mengapresiasi Kemenkop UKM yang melakukan pendampingan secara konsisten sehingga Bank Sampah Kenanga mampu berkembang.

“Kelembagaan seperti koperasi ini akan sangat bermanfaat karena akan menjadi entitas yang lebih kuat dan memudahkan kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkap Tri Agung.

WWF Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan praktik baik dari Lembaga Koperasi Bank Sampah Kenanga ini di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mendukung terbentuknya pengelolaan sampah yang modern di kota-kota besar di Indonesia.

“Ini contoh yang akan kita replikasi di tingkat nasional karena WWF Indonesia bergerak di kota dan propinsi lain dari Sabang sampai Merauke supaya menjadi contoh dalam pembuatan badan hukum koperasi,” ujarnya.