LPDB-KUMKM Menerjang Covid, Catat Nilai Penyaluran Dana Bergulir Rp307,3 M

JAKARTA, Indotimes.co.id – Wabah Covid-19 yang tengah melanda global tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan langkah Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melaksanakan tugasnya dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada koperasi-koperasi di Tanah AIr.

LPDB-KUMKM mencatat selama masa pandemi Covid-19 telah menyalurkan dana bergulir mencapai Rp307,3 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah menyusul wabah Covid-19 belum dapat diperkirakan kapan berakhir. Sementara penyaluran dipastikan akan terus berjalan guna membantu likuiditas koperasi.

“Selama masa pandemi Covid-19, yakni per periode Maret sampai dengan akhir Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp307,3 miliar, dengan rincian Rp211,8 miliar untuk pinjaman konvensional dan sebesar Rp95,5 miliar disalurkan untuk pembiayaan syariah,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo.

Supomo mengatakan koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia adalah instrumen peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengaman sosial yang wajib dibantu oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Puspayoga: Pola Kemitraan Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan 

Oleh karena itu, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM diberi tugas untuk menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir untuk membantu KUMKM agar tetap menjalankan usaha di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Kami sadar memiliki risiko saat harus bertugas menyalurkan dana bergulir di tengah pandemi Covid. Namun kami tetap hadir untuk memberikan solusi agar koperasi dapat tetap menyelenggarakan pelayanan bagi anggota yang memiliki unit usaha dan membutuhkan koperasi walaupun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan usaha,” terang Supomo.

Dalam penyaluran dana bergulir di masa pandemi Covid-19, Supomo mengakui pihaknya sedikit terkendala, misalnya dalam hal perikatan dengan notaris kepada koperasi yang sudah diputuskan mendapat dana bergulir. Untuk dapat dicairkan dana bergulir tersebut perikatan notaris harus dilakukan melalui pertemuan tatap muka.

“Belum bisa dilakukan pertemuan secara online. Padahal dalam berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) rute penerbangan dari dan menuju Jakarta masih dibatasi, namun kami tetap berkomitmen jika masih dapat ditempuh melalui jalur darat kami pasti akan langsung melakukan perikatan kepada Koperasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengalihan Dana Bergulir dari Koperasi ke LPDB-KUMKM Terus Dilakukan

LPDB-KUMKM menargetkan, pada 2020 dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1,85 triliun. Target tersebut tumbuh sekitar 8,8 persen dari pencapaian dana bergulir di tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1,72 triliun. Dana tersebut akan diberikan 70 persen untuk koperasi sektor rill dan 30 persen untuk koperasi simpan pinjam.

“Pada tahun 2020 LPDB-KUMKM hanya fokus penyaluran kepada koperasi. Seluruh kebijakan internal kami juga sudah dilakukan relaksasi untuk mempermudah akses pinjaman/pembiayaan kepada koperasi tersebut,” ujar Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin.

Fokus penyaluran dana bergulir kepada koperasi ini merupakan misi utama LPDB-KUMKM untuk mewujudkan koperasi yang produktif, memiliki daya saing, mandiri dan modern yang juga searah dengan kebijakan Menteri Koperasi Teten Masduki agar LPDB-KUMKM fokus dalam membangun koperasi masa depan.

Harapannya, dengan dana bergulir yang tersalur ke mitra LPDB-KUMKM khususnya koperasi, akan menciptakan koperasi modern yang dapat meningkatkan potensi ekspor UMKM. Koperasi modern berarti koperasi sehat secara keuangan dan mempunyai prospek usaha yang layak untuk dibiayai.

Baca Juga:  LPDB Gandeng BLUD Sebagai Strategic Partner Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir