JAKARTA, Indotimes.co.id – Wakil Menteri Koperasi (WamenKop) Ferry Juliantono menegaskan bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.

“Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa distop, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam,” kata WamenKop pada acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa malam (29/10).

Menurut Ferry, seharusnya 80% pembiayaan LPDB itu untuk kegiatan koperasi-koperasi yang produktif, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen. “Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali,” ucap WamenKop.

Bahkan, Ferry menekankan dirinya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan.

Selain LPDB, WamenKop juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi. “Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi,” ungkap Ferry.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Beri Pelatihan Manajemen Bisnis Bagi KUKM

WamenKop mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi. “Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Ferry.

Selain itu, WamenKop juga menyatakan bahwa, Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun. “Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting,” kata WamenKop.

Oleh karena itu, WamenKop mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. “Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik,” katanya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid  mengatakan, sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.

Baca Juga:  Noice Dukung Konten Kreator Raih Cuan Lewat Monetisasi Konten

“Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” ujar Nurdi.

Dia juga mempertanyakan koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian. “Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian,” ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. “Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi,” ungkapnya.