10 Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap

JAKARTA, Indotimes.co.id – Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja kembali menangkap sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 5 kapal ikan asing (KIA) ilegal pada 11 dan 12 Novembet 2016 lalu.

“Kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Sjarief Widjaja  di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurut dia, penangkapan kesepuluh kapal tersebut ditangkap oleh empat KP berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009.

Penangkapan pada 16 November 2016 dilakukan oleh KP Orca 003 terhadap empat KIA yang sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina.

Baca Juga:  Asproksi DPW Jateng Gelar Sosialisasi Kinerja dan Tupoksi Pengurus

Sementara itu, pada tanggal dan lokasi yang sama KP. HIU 007 berhasil menangkap kapal FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL.

Setelah itu keenam kapal tersebut diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Masih pada tanggal yang sama sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal yang diawaki warga negara Vietnam.

Setelah itu, kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.

Sjarief menambahkan, Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat KIA pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB.  (Mhd)

Baca Juga:  Minimalisasi Resiko, Pelaku Usaha Diminta ‘Melek' Hukum