JAKARTA, Indotimes.co.id – Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance.
Hal tersebut ditegaskan Rektor Universitas Budi Luhur, Prof Dr Agus Setyo Budi M Sc dalam pernyataan resminya di Kampus Universitas Budi Luhur, Rabu (8/4). Penegasan Agus Setyo Budi menyikapi beredarnya berita di media massa terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pernyataan ini sekaligus sebagai klarifikasi guna meluruskan informasi yang sebenarnya.
“Atas nama Rektor Universitas Budi Luhur, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi. Terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan moril untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujar Rektor Agus Setyo Budi, yang hadir bersama Deputi Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Promosi Dr. Ir. Arief Wibowo, M.Kom, Ketua SWYC – Satgas PPKPT Budi Luhur University Dr. Chazizah Gusnita, M. Krim, Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom (Wakil Rektor Bidang Akademik), dan Direktur Humas dan Kerja Sama Dr. Wenny Maya Arlena, M.Si.
“Kami menegaskan kembali bahwa kami merespons serius dan menindaklanjuti segala laporan terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus” lanjut Agus Setyo Budi.
Agus Setyo Budi juga menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaaan Tim Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan
menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026, terhadap terlapor (dosen –red)
Menurutnya Universitas Budi Luhur menjadikan hal ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang lebih baik, dalam memberikan ruang aman dan nyaman bagi civitas akademika di lingkungan kampus BudiLuhur.
” Sekali lagi kami berterimakasih atas semua perhatian serta dukungan moral yang diberikan berbagai pihak dan tetap mempercayakan penanganan hal ini kepada kami,” kata Agus Setyo Budi.
Kepada media Agus Setyo Budi menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan proses penanganan laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.
Terkait status terlapor atau terduga pelaku, kampus menegaskan telah mengambil langkah penonaktifan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan penelitian, sejak 27 Februari 2026.
Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan. “Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Agus Setyo Budi.
Dikatakannya bahwa durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut proses hukum nantinya, jika kasus ini berlanjut.
Pada ksempatan itu Agus Setyo Budi juga juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak pelapor (korban)yang saat ini berstatus alumni. “Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” tandasnya.
Terkait munculnya informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Universitas menyatakan tetap terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.