Buni Yani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

, Indotimes.co.id – Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik penghasutan berbau SARA yang dilakukan penyidik mengajukan pada, Senin (5/12/2016).

“Praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian di Jakarta, Senin.

Menurut Aldwin, alasan pengajuan praperadilan karena penetapan dan proses penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu tak sesuai aturan bukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyebar rekaman pidato Gubernur nonaktif alias ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/11/2016). Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.

Buni sempat mengungkapkan kekecewaan atas penetapannya sebagai tersangka lewat penasihat hukum. Namun, ia tetap berharap mendapat keadilan dalam perkara . (Ram)