e-Faktur
Kring Pajak e-Faktur (ISTIMEWA)

Indotimes.co.id – Sejumlah pengguna sistem e-Faktur melaporkan adanya gangguan dalam proses pembuatan dan pengiriman faktur pajak elektronik pada hari ini (18/11/2024).

Gangguan ini menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak yang mencoba untuk menginput dan mengirimkan e-Faktur mereka melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa pengguna mengeluhkan error yang muncul saat mencoba untuk mengupload faktur pajak halaman uploder pada aplikasi e-Faktur, dengan captcha tidak muncul.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Pihak yang terdampak dari masalah ini, sebagian besar adalah wajib pajak yang sedang dalam proses pengiriman e-Faktur. Salah satu pengguna media sosial X @LiaSafi3 mengungkapkan, “Kaget donk dari tadi pagi mau upload e-Faktur ga bisa aja… Firewall off, antivir off, inet dah oke, sertifikat msh berlaku, tp pas mau star upload ga muncul captcha ampe bingung gada kode error nya apa…dan ternyata emang server nya lg gangguan…smoga bsk pagi dah bs upload….”

Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak

Melalui akun resmi media sosial X @kring_pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merespons laporan tersebut dengan mengonfirmasi adanya gangguan sistem pada server e-Faktur sejak 16 November 2024. Dalam pernyataannya, DJP menyebutkan terdapat kendala server pada aplikasi e-Faktur.

 

Pihak DJP juga menyarankan agar wajib pajak yang mengalami kendala tetap memantau status aplikasi e-Faktur melalui portal resmi DJP dan melakukan proses pelaporan pada waktu yang tersedia atau menghubungi call center terkait masalah teknis.

Selain itu, DJP memberikan arahan bagi wajib pajak untuk lakukan langkah-langkah berikut:
1. Pastikan koneksi internet aktif dan stabil;
2. Coba matikan antivirus dan/atau firewall sebelum membuka aplikasi e-Faktur kembali;
3. Silakan buka kembali aplikasi e-Faktur dengan cara klik kanan pada aplikasi ETaxInvoice kemudian klik “Run as administrator”

Hingga berita ini diterbitkan, sistem e-Faktur masih dalam tahap pemulihan, dan pengguna diimbau untuk memantau perkembangan lebih lanjut melalui saluran resmi DJP.