HTI Vs Menkumham, Sidang Pembubaran Ormas Dilanjutkan 4 Januari 2018

JAKARTA, Indotimes.co.id – Sidang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur kembali digelar.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hafzan Taher menilai, agenda pembacaan Replik penggugat prinsipal sebenarnya tidak ada diatur dalam hukum acara, sehingga hal ini hal baru bagi pihaknya.

Menurut dia, ketika seseorang atau badan hukum sudah memberikan kuasa kepada advokat, seharusnya seluruh tindakan kuasa hukum di dalam persidangan tidak terkecuali membuat dan menyampaikan misalnya replik, maka itu harus dipandang sebagai tindakan satu kesatuan antara penggugat prinsipal dan kuasa hukumnya.

“Tidak ada hukum acaranya yang mengatur mengenai replik dua pihak yang sebenarnya satu pihak, ini hal baru bagi kami,” kata Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat Prinsipal yakni Ismail Yusanto jubir HTI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/12).

Baca Juga:  Bertentangan UUD 45, Permen Gross Split Bakal Menuai Gugatan di PTUN

Sementara itu, di dalam persidangan, pasca pembacaan replik penggugat prinsipal HTI, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela atas pengajuan gugatan intervensi dari tiga kelompok masyarakat yakni Perkumpulan Rumah Perjuangan Kita, Komunitas Dokter Untuk Pancasila dan Kelompok Kawan NU.

Namun, anehnya majelis hakim sudah menyiapkan putusan sela sebelum meminta pendapat atau sikap penggugat awal yakni HTI maupun Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

I Wayan Sudirta, Pengacara Senior yang juga salah satu Kuasa hukum Menteri hukum dan HAM memprotes keras tindakan hakim tersebut. Dia meminta hakim untuk mencatat keberatan kuasa hukum tergugat di dalam berita acara persidangan terkait sikap hakim yang terkesan tidak menghargai hak para pemohon intervensi dan juga pendapat hukum tergugat mengenai gugatan intervensi tersebut.

Usai persidangan, I Wayan Sudirta menjelaska, apa yang dilakukan majelis hakim dengan tidak memberikan peluang kepada penggugat intervensi menyampaikan penjelasan tentang pokok-pokok gugatannya sehingga urgensi pengajuan permohonan intervensi mereka lakukan sangat disayangkan.

Baca Juga:  Perjalanan Seorang Diplomat Dalam Bulu Barunya : Healing The World - Memadamkan Api Perang Duna III

“Majelis hakim mestinya tidak boleh dong membuat putusan mendahului proses persidangannya, kami kan belum dimintai pendapatnya, seharusnya juga berikan juga hak kepada Penggugat intervensi mengeksplorasi materi Pokok permohonannya, supaya di dapat kebenaran objektif ada tidak nya hubungan hukum atau kepentingan hukum Penggugat intervensi dengan gugatan Pokok Perkara yang disidangkan ini, saya keberatan dan minta tadi kepada Hakim untuk mencatatnya dalam berita acara persidangan,” ujar I Wayan Sudirta.

Kuasa hukum Kemenkumham pun segera menyusun duplik untuk menjawab replik penggugat disertai bukti-bukti yang valid.

“Kita kan punya hak menyampaikan duplik. Bukti kita seharusnya setelah ini,” ujar Wayan Sudirta.

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat soal dakwaan atau permohonan. Sementara Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik.

Sidang gugatan atas SK Menkumham terkait pembubaran HTI ini akan dilanjutkan tiga minggu yang akan datang, karena libur panjang Natal dan Tahun Baru, yakni pada Kamis 4 Januari 2018.

Baca Juga:  Reuni Gratis, Alumni IAPAT Tebar Benih Ikan