Mahasiswa Prodi MKN Univ Bengkulu Dapat Pembekalan Perkoperasian

BENGKULU, Indotimes.co.id – Sebanyak 100 mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKN), Fakultas Hukum Universitas Bengkulu mendapatkan pembekalan/pelatihan perkoperasiaan dari Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan dibukanya Program Baru Studi Magister Bidang Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada 11 Desember 2017 di Grage Hotel, Bengkulu.

Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU dengan 21 Program Studi Bidang Magister Kenotariatan Universitas Negeri pada 28 Oktober 2017 lalu di Medan.

“Kesepakatan Bersama tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan calon Notaris agar mengetahui secara utuh pengetahuan perkoperasian dan mengimplementasikan di dalam pembuatan akta-akta otentik yang terkait dengan Koperasi. Di samping itu juga untuk membangun kerja sama dalam melakukan peningkatan kompetensi calon Notaris, agar mampu melaksanakan tugas sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi,” kata Meliadi di Bengkulu, Senin (11/12).

Baca Juga:  Open House, UMB Edukasi Siswa Sekolah di Kampus Warung Buncit

Lebih jauh Meliadi Sembiring menyampaikan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan dalam rangka kerja sama dengan PRODI MKN-FH Universitas Bengkulu ini, yaitu, melakukan penyelenggaraan pendidikan ilmu pengetahuan perkoperasian bagi calon Notaris masuk dalam kurikulum program Magister Kenotariatan pada Perguruan Tinggi.

Kedua, melakukan penyelenggaraan bimbingan teknis keterampilan penyusunan akta-akta Koperasi bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan sebagai calon Notaris Pembuat Akta Badan Hukum Koperasi, sebelum ditetapkan menjadi Notaris dan menjadi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Ketiga, memfasilitasi proses pendaftaran Notaris yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang untuk didaftar pada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai NPAK.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata sebagai upaya kementerian Koperasi dan UKM untuk menyiapkan Notaris melalui Program Studi Magister Kenotariatan di Perguruan Tinggi.

“Di samping itu, juga untuk menyiapkan calon Notaris agar mengetahui secara utuh pengetahuan perkoperasian dan mengimplementasikan di dalam pembuatan akta-akta otentik yang terkait dengan Koperasi. Selanjutanya diharapkan melalui melalui PRODI Magister Bidang Kenotariatan Universitas Bengkulu tersebut dapat meningkatkan kompetensi calon Notaris, agar dapat melaksanakan tugas sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan baik dan benar,” ujarnya.

Baca Juga:  Beyond Education Indonesia Gelar Diskusi dan Sharing Merdeka Belajar di Perbatasan RI - RDTL

Meliadi Sembiring berperan agar langkah-langkah kongkrit terus dilakukan oleh PRODI MKN Universitas Bengkulu dengan melakukan koordinasi yang lebih intensif guna merumuskan langkah-langkah nyata lebih lanjut.

“Perguruan tinggi diharapkan mampu mencetak notaris-notaris pembuat akta koperasi yang mumpuni sesuai dengan profesinya, dan yang penting lagi melalui notaris-notaris tersebut dapat melakukan perubahan pemahaman masayarakat terutama kepada generasi melenial, bahwa koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum privat yang memiliki nilai dan prinsip khusus memfokuskan dalam membangun ekonomi kerakyatan yang merata dan berkeadilan,” katanya.

Terkait perkembangan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi), Meliadi menjelaskan, sampai dengan akhir November 2017 telah disetujui dan disahkan melalui SISMINBHKOP badan hukum koperasi sebanyak 5.074 koperasi baru dan 197 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia.

Dalam hal pengembangannya, SISMINBHKOP juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru diwilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki peran penting. Hanya NPAK yang sudah terdaftar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut.

Sosialisasi terkait dengan SISMINBHKOP terus dilakukan kepada NPAK baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Dinas KUKM Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh Ikatan Notaris Indonesia Tingkat Pusat, Wilayah maupun Daerah.

Kegiatan tersebut juga dapat dilakukan secara bersama antara Kementerian KUKM bekerjasama dengan INI baik di tingkat pusat maupun daerah. (chr)