JAKARTA, Indotimes.co.id – Pemerintahan Probowo Subianto sepertinya membawa banyak harapan untuk memperbaiki karut-marut bangsa dan negara Indonesia. Harapan baik atas pemerintahan mantan Komandan Kapassus ini terlihat dari kementerian baru yang dibentuknya.

Demikian dikatakan Dr. Edi Hardum, SH, MH, Advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Senin (21/10).

Salah satu kementerian baru yang dibentuk Prabowo adalah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perllindungan Perkeja Migran Indonesia dimana menterinya adalah Abdul Kadir Karding.

Edi menyambut baik Prabowo membentuk kementerian tersebut, dengan alasan, pertama, sampai saat ini banyak sekali perdagangan manusia berkedok pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Menurut Edi, para pelaku perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI itu sebagiannya adalah oknum pejabat dan oknum aparat serta para pensiunan pejabat negara atau aparat negara. “Sepertinya Pak Prabowo sudah tahu semuanya. Kita tunggu action dari menteri di kementrian tersebut,” kata penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun Pelita Keadilan: Sengketa Tanah dan Masalah Perburuhan Makin Marak

Kedua, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana ini adalah selama ini terjadi dualisme dalam pengurusan masalah penempatan TKI/PMI keluar negeri antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penempatan dan Pelindungan PMI (BP2MI).

“Saya mencatat banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak Kemnaker selama ini. Seperti urus PMI di Kemnaker sejak dulu diduga jadi lahan bisnis dari beberapa menteri yang menjabat,” kata pria yang giat advokat masalah PMI/TKI ini.

Edi berharap, dengan adanya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perllindungan Perkeja Migran Indonesia semua urusan PMI/TKI mulai dari perizinan, penempatan, pencegahan PMI illegal dan perusahaan pengiriman PMI “nakal” diambilalih dari Kemnaker. “Saya juga berharap kementerian baru ini tidak menjadikan masalah PMI/TKI sebagai lahan untuk bisnis atau korupsi,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Univeritas Trisakti ini.

Menurut Edi, peraturan perundang-undangan soal PMI sudah lengkap dan bagus. Namun, yang menjadi permasalahan selama ini adalah banyaknya pejabat dan aparat menjadi oknum. “Karena itulah pengiriman PMI illegal serta permsalahan selalu menimpa banyak PMI/TKI,” tegas Advokat dari kantor hukum, “Edi Hardum and Partners” ini.

Baca Juga:  Suherlan Berjuang Untuk Kesejahateraan Warga dan Pembangunan Olahraga di Ibukota

Edi menyarankan agar Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perllindungan Perkeja Migran Indonesia bekerja sama yang baik dengan Kapolri agar tidak ada anggota polisi menjadi oknum, mengambil untung dari permasalahan TKI.

“Saya berharap Bapak Kapolri ingatkan semua Kapolda dan Kapolres agar professional dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang berkedok pengiriman TKI ini,” tegas alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.

Edi meminta kementerian baru ini nanti harus mengevaluasi program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Kemnaker selama ini. “Saya menilai program ini tidak bermanfaat karena toh pengirim PMI illegal masih banyak setiap bulan,” tambahnya.

Menurut Edi, salah kendala bagi Badan Penempatan Pelindungan PMI (BP2MI) selama ini adalah kurangnya anggaran untuk lembaga ini. “Ya mungkin karena bukan kementerian sehingga anggaran minim. Dengan naik menjadi kementerian maka tentu anggaran memadai,” tandas Edi.

Baca Juga:  Kaum Muda Harus Berani Bikin Terobosan di Era Revolusi Industri 4.0