Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (dok ist)

JAKARTA, Indotimes.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa (15/10). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, pihaknya mendalami soal penyitaan berbagai  aset milik Adjie yang diduga dari hasil korupsi.

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dimana dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10).

Penyidik juga mendalami peran Aman Pranata selaku VP Pengadaan ASDP terkait proses kerjasama usaha dengan PT Jembatan Nusantara. “Didalami terkait dengan proses roses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan, Adjie mengklaim tidak ada kerugian negara dalam proses kerjasama usaha dengan PT ASDP.  “Menurut saya nggak ada,” klaim Adjie usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (15/10).

Pemeriksaan terhadap Adjie itu merupakan pemanggilan ulang, setelah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Jumat (4/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.

“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” ungkapnya.