Perkoperasian Diharapkan Jadi Materi Kuliah Prodi Kenotariatan PTN

YOGYAKARTA, Indotimes.co.id – Perkoperasian diharapkan dapat menjadi bagian materi perkuliahan pada Program Sudi Kenotaritan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Pemahaman koperasi yang baik dan benar sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, diperlukan agar setelah menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat sekaligus berfungsi menjadi penyuluh dan konsultan koperasi di masyarakat, di samping menjalankan profesinya sebagai pembuat Akta-Akta Otentik termasuk Akta-Akta Koperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring pada Rakornas Badan Kerjasama Program Studi Kenotariatan (BKS PRODI-MKN) di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (4/1).

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. DR. Sigit Riyanto, SH, LLM, Ketua BKS-MKN Fakultas Hukum PTN, Prof. Budi Santoso, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, dan 21 Ketua PRODI-MKN dan Dekan Fakultas Hukum, Universitas Negeri seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Tingkatkan Awareness Terhadap Masyarakat, Direktorat Pengembangan dan Usaha LPP TVRI Lakukan Promosi Off Air

Kehadiran Deputi Bidang Kelembagaan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM dengan Ketua Program Studi Bidang Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri tentang Peningkatan Kompetensi Calon Notaris pada tanggal 28 Oktober 2017 di Universitas Sumatera Utara, Medan.

Dalam Rakornas Meliadi mengusulkan kemungkinan masuknya Materi Perkulihan Perkoperasian/Akta-Akta Koperasi dalam Kurikulum pada Prodi Bidang Kenotariatan di FH Universitas Negeri.

Selain itu, perlunya standarisasi materi perkoperasian yang layak secara akademis dan dapat diterapkan dalam perkuliahan di seluruh Prodi MKN FH Universitas Negeri.

Meliadi juga mengusulkan agar ada pembekalan dan penyegaran pengetahuan perkoperasian/akta-akta koperasi bagi Mahasiswa MKN dan Alumni yang belum ditetapkan sebagai Notaris berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal AHU, Kementerian KUMHAM.

“Sekurang-kurangnya peningkatan kualitas koperasi dimulai dari kelembagaannya (akta Pendiriannya) sudah dibuat secara baik dan benar sesuai nilai dan prinsip koperasi dan kaedah-kaaedah hukum yang berlaku,” kata Meliadi.
Dalam kesempatan tersebut

Baca Juga:  Praktisi Hukum Indonesia Riset Sistem  Mediasi WAKAI di Jepang

Deputi Bidang Kelembagaan juga menginformasikan bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai tindak lanjutnya Kemenkop dan UKM meluncurkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik.

Melalui SISMINBHKOP, Deputi Bidang Kelembagaan telah mengesahkan secara online sebanyak 5.419 Koperasi baru dan 213 Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (per 3 Januari 2018).

Dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki peran penting.

Hal tersebut dikarenakan hanya NPAK yang sudah terdaftar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut. Namun demikian untuk mengetahui perkembangan dan pertumbuhan jumlah koperasi baru di suatu daerah, maka Dinas yang membidangi Koperasi Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota juga dapat mengakses di SISMINBHKOP.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan dan Pemanfaatan Teknologi Produksi bagi UMKM