PN Jakut: Sidang Ahok Digelar Selasa, 13 Desember
(dok foto ist)

JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadwalkan persidangan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pekan depan, yakni Selasa, 13 Desember 2016.

Majelis hakim dalam sidang dugaan agama tersebut akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga selaku Ketua PN Jakut.

“Sidangnya hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016. Adapun susunan majelisnya sebagaimana dalam penetapan ini telah ditunjuk, satu, H Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim,” kata juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sedangkan anggota majelis terdiri atas empat orang, yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.

Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17. “Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DPRD Maluku : Hewan Kurban Harus Sehat dan Layak Dikonsumsi

Dia menambahkan, persidangan akan dilakukan secara terbuka. Artinya, para pengunjung dapat menyaksikan secara langsung. Namun pihak PN Jakut tetap akan membatasi jumlah pengunjung yang hadir dalam ruang sidang.

“Mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu pengunjung,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya memohon pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan tersebut dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait aspek keamanannya. (Mhd)