Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Rabu

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok diumumkan pada Rabu (16/11/2016).

“Besok (Rabu) pukul 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri,” kata Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (15/11/2016).

Menurut Kabareskrim, jajaran penyidiknya tengah bekerja merumuskan hasil gelar perkara.

“(Hasil) masih dalam proses perumusan. Dari gelar perkara tadi, kami menampung keterangan-keterangan tambahan dari saksi,” ujarnya.
Gelar perkara kasus Ahok yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri dimulai pada Selasa pukul 09.30 WIB, berakhir pada pukul 18.30 WIB petang.

Sementara Ahok sebagai terlapor tidak hadir dalam gelar perkara tersebut karena berbenturan dengan jadwal kampanye.

Seperti diketahui, gelar perkara dihadiri oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim.

Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman. Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.

Sementara jumlah saksi ahli yang hadir dalam gelar perkara ada sebanyak 16 saksi ahli terdiri atas enam saksi ahli dari pelapor, lima saksi ahli dari terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim.

Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Mhd)