JAKARTA, Indotimes.co.id – Setelah melewati perjuangam panjang dan berliku, akhirnya PT Pesemes Medan, pemilik logo atau merek klub sepak bola PSMS Medan, menang atas gugatan PT Kinantan Indonesia milik Eddy Rahmayadi, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang juga Gubernur Sumatera Utara.

Pengadilan Niaga Medan, Rabu (7/11), menolak gugatan PT Kinantan Indonesia terhadap PT Pesemes Medan. Eddy Rahmayadi pun keok. Kemenangan spektakuler ini tak lepas dari dukungan Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN).

“Alhamdulillah, akhirnya gugatan PT Kinantan Indonesia terhadap PT Pesemes Medan tentang merek dan logo PSMS Medan ‘Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)’,” ungkap pihak PT Pesemes Medan dalam rilisnya, Rabu (7/11) sore.

Dihubungi terpisah, Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono mengaku bersyukur dan surprised atas kemenangan PSMS Medan terhadap Kinantan, dan berhasil mempertahankan hak dan marwahnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga Medan pun mengambil keputusan sesuai dalil-dalil hukum dan fakta persidangan serta hati nurani mereka, yang ternyata selaras dengan aspirasi publik, khususnya masyarakat Medan dan Sumut.

Baca Juga:  Perenang Difabel Ramaikan Festival Danau Sunter

Menurut Suhendra, bukan perkara mudah berhadapan dengan Eddy Rahmayadi, Ketua Umum PSSI yang juga Gubenur Sumut yang powerfull, atau ibarat David melawan Goliath.

“Alhamdulillah, hati nurani hakim ternyata selaras dengan aspirasi publik. Ini kemenangan bukan hanya bagi PT Pesemes Medan, melainkan juga bagi masyarakat Medan dan Sumut, bahkan insan sepak bola di seluruh Indonesia,” kata pria low profile kelahiran Medan 50 tahun lalu ini.

PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan pada Juni 2018. Persidangan pun bergulir sejak 21 Agustus 2018. Akhirnya, palu godam hakim memberikan keadilan bagi PT Pesemes Medan yang sejak awal memang sebagai pemilik sah logo atau merek PSMS Medan.