JAKARTA, Indotimes.co.id – Kuasa Hukum Karyawan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Umbu Samapatty menilai, Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI Pusat, tidak sah menurut hukum alias ilegal. Pasalnya Musornas ke 13 tahun 2019 untuk memilih Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023 sepatutnya Ketua yang lama yakni Tono Suratman tidak menyelesaikan kewajiban, khususnya membayar gaji karyawan yang sudah 7 bulan terhitung sejak medio Januari 2019.
“Tono Suratman harusnya di akhir jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Pusat mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya termasuk membayar gaji karyawan.”tegas Umbu di sela-sela Musornaslub KONI Pusat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Pihaknya juga mempertanyakan kepada Tono Suratman tentang penjualan aset negara berupa 3 unit mobil, 1 ambulance serta 2 unut bus milik KONI Pusat.
“Aset negara tersebut digunakan untuk keperluan KONI Pusat, nah kini aset tersebut disinyalir tidak ada, keberadaan aset tersebut juga dipertanyakan apakah itu dari hibah atau pemberian sponsor. Kalo aset tersebut milik negara maka akan masuk ke ranah tipikor karena menyalahgunakan jabatan, namun jika aset itu dari sponsor maka aset tersebut di jual masuk dalam hukum pidana korupsi umum , padahal keperluan mobil-mobil tersebut diperuntukkan aktivitas KONI,” Ujar Umbu.
Menurut Umbu pula, Tono Suratman juga belum membayar hak-hak karyawan terhitung sejak Januari 2019 hingga kini durasi masuk 7 bulan. Jika dihitung 1 karyawan menerima 5 juta rupiah maka total Rp 2.1 M hanya untuk karyawan KONI sebanyak 105 Karyawan.
Umbu menambahkan pihaknya berharap, karyawan KONI Pusat tetap bersatu dan kembali ke undang-undang.