JAKARTA, Indotimes.co.id  – Di tengah proses kepailitan yang sedang berlangsung, manajemen PT Dua Kuda Indonesia menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi perusahaan bukanlah lemahnya bisnis ataupun minimnya permintaan pasar. Justru, hambatan administratif selama proses hukum dinilai menjadi faktor yang menghambat roda produksi hingga ekspor perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengungkapkan bahwa sebelum memasuki proses kepailitan, perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi normal dengan kapasitas produksi yang terus meningkat. Bahkan, perusahaan dikenal sebagai salah satu produsen berkapasitas besar di Indonesia yang secara rutin memasok pasar ekspor.

Namun, sejak status kepailitan diberlakukan, berbagai keputusan operasional harus melalui mekanisme administrasi yang lebih panjang. Akibatnya, sejumlah pembayaran penting yang berkaitan dengan operasional perusahaan tidak dapat diselesaikan secara cepat, sehingga aktivitas ekspor yang selama ini menjadi sumber utama arus kas ikut tersendat.

“Perusahaan sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk menjalankan operasional. Persoalannya, beberapa kebutuhan operasional yang mendesak tidak dapat dipenuhi dengan segera karena harus mengikuti mekanisme kepailitan,” ujar Ridwan saat wawancara eksklusif di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin (3/8)

Menurutnya, tertundanya ekspor tidak hanya menghambat pengiriman produk ke pasar internasional, tetapi juga mengurangi arus kas yang sangat dibutuhkan untuk membeli bahan baku, membayar utilitas, serta memenuhi hak-hak karyawan. Kondisi tersebut memunculkan efek berantai karena pendapatan perusahaan tertahan, sementara kewajiban operasional tetap harus dipenuhi.

Ridwan menilai situasi tersebut bukan mencerminkan lemahnya fundamental perusahaan. Sebaliknya, bisnis PT Dua Kuda Indonesia dinilai masih memiliki prospek yang baik.

Baca Juga: PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

Hal itu, menurutnya, telah terbukti ketika perusahaan berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada periode tersebut, produksi tetap berjalan dan aktivitas bisnis relatif stabil karena kebutuhan operasional masih dapat dikelola sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlambatan operasional juga mulai dirasakan oleh para pekerja. Serikat pekerja menyebut keterlambatan ekspor memengaruhi ritme produksi, penjadwalan pekerjaan, hingga kondisi psikologis karyawan yang sebelumnya terbiasa bekerja dalam situasi operasional normal. Meski demikian, para pekerja tetap memilih bersinergi dengan manajemen karena meyakini perusahaan masih memiliki prospek untuk terus berkembang.

Saat ini, lebih dari 1.060 pekerja, baik karyawan organik maupun tenaga alih daya, menggantungkan mata pencahariannya pada keberlangsungan operasional PT Dua Kuda Indonesia. Karena itu, manajemen menilai prinsip going concern atau keberlanjutan usaha menjadi aspek penting yang perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.

Dengan operasional yang tetap berjalan, perusahaan optimistis mampu menghasilkan pendapatan, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mempertahankan lapangan kerja bagi ribuan pekerja.

Manajemen PT Dua Kuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar berbagai hambatan administratif yang mengganggu kegiatan produksi dan ekspor dapat segera diatasi.

Harapannya, perusahaan dapat kembali beroperasi secara optimal, menjaga kepercayaan pelanggan, mempertahankan kontribusi terhadap industri pengolahan kelapa sawit nasional, serta memberikan kepastian bagi ribuan pekerja beserta keluarganya.

Baca Juga: BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara, Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset