Kemenkop UKM Dorong PPKL Menjadi Aktivator Koperasi

DENPASAR, Indotimes.co.id – Plt. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki mengungkapkan, seiring dengan semakin banyaknya kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi, membuat posisi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) menjadi strategis untuk dikelola secara lebih baik lagi. Apalagi, jumlah PPKL juga terus bertambah setiap tahunnya.

“Untuk meningkatkan kinerja PPKL yang sampai dengan 2017 telah mencapai 1.035 PPKL yang tersebar di 33 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota, maka pada 2018 ini dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPKL di 31 Provinsi”, kata Untung pada acara Bimtek Peningkatan Kapasitas PPKL, di Denpasar, Bali, Jumat (29/6).

Bahkan, lanjut Untung, dengan tidak adanya rekrutmen PPKL pada tahun ini akan dimanfaatkan untuk menata PPKL dan menyempurnakan mekanisme kerja PPKL agar seluruh aktivitasnya di lapangan lebih efektif dan efisien.

Salah satu yang telah dibangun untuk menata PPKL tersebut adalah dengan membangun website PPKL yang menjadi database profil PPKL dan menjadi wadah pelaporan serta referensi tentang Perkoperasian.

Baca Juga:  Kolaborasi LPDB dengan Lembaga Fintech Perluas Jangkauan Dana Bergulir

“Jadi, para PPKL ini nantinya akan membawa brand sebagai Aktivator Koperasi (Cooperative Cyber Activator). Ini juga dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman tentang manajemen perkoperasian secara umum,” katanya.

Menurut Untung, seorang aktivator koperasi bukan hanya bertugas sebagai pendata koperasi yang lebih bersifat administratif dan juga bukan hanya memotret kondisi koperasi pada saat PPKL bertugas di lapangan.

“Seorang aktivator akan mendata koperasi yang dibinanya ke dalam suatu system database, sehingga profil koperasi diperoleh dan secara berkesinambungan pembinaan akan didasarkan pada rekan jejak koperasi tersebut,” kata Untung.

Di samping itu, kata Untung, dalam pertemuan tatap muka dengan koperasi, aktivator koperasi juga akan berperan sebagai penyemangat (motivator) bagi para pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.

“Pada saat yang bersamaan, PPKL sebagai aktivator koperasi juga akan bekerja sebagai pendamping (mentor) dan sebagai penghubung (kolaborator) antara koperasi dengan stakeholder lainnya,” ujar Untung.

Baca Juga:  Kemenkop-Pansus DPR Bahas RUU Kewirausahaan Nasional

Lebih dari itu, Untung berharap sebagai media komunikasi dengan koperasi, para PPKL ini akan memanfaatkan media digital sebagai media sharing pengetahuan perkoperasian dan branding koperasi yang menjadi binaannya.

“Pelaku koperasi akan diajak untuk mengelola informasi (knowledge management) diantara koperasi dan stakeholder lainnya,” ujar Untung.

Untung menambahkan, dengan adanya transformasi PPKL menjadi Aktivator Koperasi, diharapkan kinerja PPKL dalam melaksanakan tugasnya memasyarakatkan koperasi dan penyuluhan koperasi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap citra koperasi di masyarakat yang semakin baik dan terhadap kualitas pengelolaan usaha koperasi.

“Fokus dari Kementerian Koperasi dan UKM terhadap kualitas koperasi diharapkan didukung dengan hadirnya PPKL sebagai aktivator koperasi, karena koperasi akan diajak untuk secara aktif melihat potensi yang dimiliki dan peluang yang dapat dimanfaatkan atas keberadaannya di tengah-tengah masyarakat,” papar Untung.

Sementara itu, PPKL dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Ni Made Susialiawati menjelaskan, selama enam tahun dirinya menjadi PPKL (sejak 2012), permasalahan yang ada di gerakan koperasi adalah kendala koperasi di sisi SDM pengelolanya yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dan tidak patuh pada aturan terutama ijin-ijin koperasi. Seperti belum banyak koperasi yang mengurus NIK.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Dorong Koperasi Masuk Pasar Modal

“Maka, menjadi tugas PPKL mendorong koperasi untuk melengkapi persyaratan perijinan, juga meningkatkan kompetensi SDM-nya, dan sebagainya. Kita juga mendorong RAT koperasi agar tepat waktu,” kata Ni Made.

Ni Made juga mengeluhkan adanya aturan yang selalu berubah-ubah secara cepat. “Belum selesai sosialisasi aturan sebelumnya, sudah muncul aturan baru”, ujar Ni Made lagi.

Ni Made menambahkan, di seluruh Bali ada 32 PPKL tersebar di seluruh kabupaten dan kota, kecuali Bangli.

“Sedangkan petugas PPKL dari dinas provinsi ada empat orang, termasuk saya, yang menyebar di seluruh wilayah Bali. Satu orang PPKL provinsi memegang 42 koperasi dari sekitar 172 koperasi binaan dinas KUKM Provinsi bali,” kata Ni Made.