Pamekasan Kabupaten Pertama Terapkan Koperasi Syariah

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten pertama yang menerapkan program koperasi berbasis syariah di Indonesia.

“Hal itu karena Bupati Pamekasan Ahmad Syafi’I sangat berkomitmen untuk menegakkan koperasi syariah di sini,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4/ 2017).

Bersamaan dengan Bimtek Pemahaman produk syariah, juga dilakukan Bimtek pembentukan jaringan kerjasama usaha antar KSPPS/USPPS dan sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Braman mengatakan untuk tingkat provinsi, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi pertama yang menerapkan koperasi syariah di Indonesia.

Dia berharap dengan bimtek dan sosialisasi tersebut akan meningkatkan pemahaman masyarakat Pamekasan tentang pola-pola pembiayaan syariah dan KUR.

“Kami memberi apresiasi kepada Bupati  Pamekasan yang merupakan satu-satunya bupati yang memiliki obsesi lembaga pembiayaan koperasi yang ingin diubah dari koperasi konvensional
menjadi koperasi syariah,” tuturnya.

Walaupun di tingkat gubernur sudah ada gubernur NTB yang memulai, maka di tingkat bupati, Bupati Pamekasan menjadi bupati pertama yang mencetuskan di tingkat nasional.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dorong Sertifikasi Usaha Mikro

“Koperasi simpan pinjam Pembiayaan syariah ini ingin lebih diperbanyak lagi oleh Bupati Ahmad Syafi’I,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, transformasi pemindahan pola pikir, perilaku ketika koperasi konvensional diubah menjadi koperasi syariah merupakan pola yang bagus dalam masa pengembangan koperasi syariah ke depannya.

“Memang banyak sekarang bahwa koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia ada sekitar 3.805, sedangkan koperasi simpan pinjam konvensional sekitar 11.000,” ujarnya.

Menurut Braman, koperasi simpan pinjam syariah yang berjumlah 3.805 tersebut lebih baik daripada koperasi simpan pinjam konvensional.

“Oleh karena itu betul sesuai dengan obsesi pak Bupati yang menginginkan Kabupaten Pamekasan diperbanyak koperasi syariahnya,” katanya.

Dalam rangka penguatan jaringan kerja sama koperasi syariah dengan model APEK, katanya, hal ini menjadi salah satu solusi atau alternatif bagaimana mengembangkan koperasi-koperasi syariah.

“Langkah ini sebagai alternatif pembiayaan selain APBN maupun APBD,” tuturnya.

Baca Juga:  Sinergi Kemenkop UKM Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sleman

Kalau lihat selama ini di koperasi simpan pinjam konvensional, banyak koperasi yang pengenaan sukubunganya cukup tinggi. Karena belum ada kerja sama yang bagus yang dibangun jaringan kerja sama usaha koperasi berdasarkan pola tersebut.

Menurut Braman, Koperasi simpan pinjam konvensional memberi pnjaman dengan bunga di atas 20 persen.

Dengan adanya LPDB, koperasi atau masyarakat bisa mendapat pinjaman antara 10-15 persen. Selama ini koperasi konvensional itu mengandalkan pinjaman dari pihak ketiga, yaitu perbankan.

Dengan situasi seperti itu, koperasi akan meminjamkan kepada anggotanya lebih tinggi daripada pinjaman yang ada di perbankan.

“Pinjam ke bank dengan bunga 13-15 persen, dengan bunga berapa mau dijual ke anggotanya, tentu dengan bunga yang lebih tinggi daripada yang dari perbankan,” tambahnya.

Dengan pola jaringan usaha dengan LPDB, katanya, tentu akan bisa memberi solusi sukubunga yang lbih rendah lagi.

Bupati Pamekasan Ahmad Syafi’I mengatakan dengan pertemuan antara Kemenkop UKM dan pejabat di tingkat kabupaten/kota seperti ini akan bisa meningkatkan sinergitas di level vertikal tersebut.

Baca Juga:  Kemenkop Tingkatkan Kapasitas UMKM Perikanan

“Sering kita membuat program sendiri-sendiri. Pemerintah pusat membuat program sendiri, provinsi sendiri dan kabupaten sendiri. Ke depan harus kita bangun sinergitas program, sehingga nyambung apa yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” katanya.

Menurut Syafi’I, sekarang di Pamekasan ada 160 koperasi syariah.

“Target kami pada 2017 ini, dari 198 desa yang ada di Pamekasan  terbentuk  200 koperasi syariah. Sehingga setiap satu desa mempunyai satu koperasi syariah,” katanya.

Menurut dia, saat ini merupakan saat yang tepat bagi koperasi simpan pinjam konvensional untuk beralih ke KSP syariah.

“Sekarang masyarakat sekitar 75-80 persen masih mengikuti koperasi konvensional, sehingga peluang untuk menggerakkan koperasi syariah potensinya masih cukup besar,” katanya.

Dengan adanya koperasi syariah, dia berharap bisa menurunkan tingkat sukubunga yang sekarang berada di atas 20 persen, sehingga akan bisa menggerakkan ekonomi produktif.