Bacakan Eksepsi, Benny Tjokro Merasa Dirugikan

JAKARTA, Indotimes.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asurandi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Benny Tjokro dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Dalam eksepsinya Benny mengatakan kalau pihak pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari pihak ketiga. Apalagi salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan adanya tersebut.

“Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung,” kata Benny Tjokro.

Selain itu, Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya. Sebab, dakwaan pertama disebutkan peristiwa itu terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang TPPU peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.

Baca Juga:  Waspada Propaganda Khilafah dengan Metamorfosis Radikalisme Konvensional Demi Menjangkau Generasi Muda 

Menurut Benny, adanya kejanggalan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga banyak keterangan yang aneh di dalam surat dakwaan yang merugikannya. “Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung. Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian,” ungkap Benny.

“Inikan sama saja orang yang memakan buah nangka, saya yang terkena getahnya,” Benny menambahkan.

Dalam eksepsi tersebut, Beny juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya atau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan.

Sebagai diketahui, kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan itu dilakukan terdawa Benny bersama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan petinggi PT Jiwasraya, Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Baca Juga:  Idul Adha sebagai Ajang Memperkuat Nilai Kemanusiaan dan Halau Radikalisme dan Terorisme

Sementara itu penasehat hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin pada akhir persidangan memohon majelis hakim untuk memindahkan penahan terdawa dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan Salemba, karena alasan kesehatan terdakwa serta untuk memudahkan komunikasi antara terdakwa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

Atas permintaan tersebut pihak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, melalui Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan akan mempertimbangkannnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/6) pekan depan, dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa oleh JPU.