JAKARTA, Indotimes.co.id – Kasus korupsi di Indonesia terus merayap dan meruncing. Kali ini, Sorotan tertuju pada kasus pengadaan barang dan jasa di PT Telkom yang bermula pada tahun 2017 yang masih berlanjut hingga saat ini.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan status tersangka terhadap dua Direktur dari perusahaan swasta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Dua tersangka tersebut adalah RO dan RN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.

Kejari Jakarta Barat juga melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan terkait, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.

“Kasus ini mencuat ketika terjadi masalah tunggakan yang melibatkan Telkom. Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Telkom dan Quartee akhirnya mencapai kesepakatan homologasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi keduanya,” kata Secretaris Direktur Quartee Technologies, Stevanus Adhianto.

Baca Juga:  Kaum Muda Harus Berani Bikin Terobosan di Era Revolusi Industri 4.0

Sebelumnya, kasus ini muncul pada tahun 2022 setelah Telkom melaporkan adanya indikasi penipuan. Stevanus Adhianto menjelaskan, Rizal yang merupakan Direktur Quartee, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Laporan awal yang diajukan oleh Bareskrim berhubungan dengan kasus perdata. Namun, perkembangan selanjutnya mengubah karakter kasus tersebut menjadi kasus pidana,” jelasnya pula.

Selain itu, lanjut Stevanus, terungkap pula bahwa Telkom diduga terlibat dalam pembiayaan peminjaman dan seperti melakukan dugaan rekayasa kontrak. “Rizal, yang dijadikan tersangka terkait kasus penipuan awal, akhirnya dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam kasus mega korupsi yang diduga melibatkan nilai triliunan rupiah yang berhubungan dengan aktivitas Telkom,” ungkap Stevanus.

Meski Rizal bersikeras bahwa ia tidak memiliki pengetahuan tentang masalah ini, statusnya sebagai tersangka tetap dipertahankan.

Munculnya pertanyaan dari kalangan publik tentang hubungan antara Telkom dan Quartee semakin menambah misteri di balik kasus ini.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

“Pertanyaan-pertanyaan ini mengundang spekulasi, seperti apakah status tersangka Rizal hanya merupakan upaya pengalihan fokus dari isu yang lebih besar di balik keterlibatan Telkom atau pemerintah dalam dugaan ini,” ungkap Stevanus.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini menjadi sorotan penting dalam perjuangan melawan praktik korupsi di Indonesia. Dengan adanya perkembangan terbaru ini, masyarakat semakin diingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Kedepannya, proses hukum dalam kasus ini akan terus diawasi oleh publik untuk memastikan keadilan dan kebenaran terwujud.