JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Suleman Tanjung, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredakan polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Suleman, langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan yang mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan stabilitas hubungan antarlembaga negara.

“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang bergerak cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan dan pertentangan antarlembaga penegak hukum,” ujar Suleman, Minggu (12/7/2026).

Advertisement

Ia mengatakan, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, keduanya tidak boleh dipersepsikan sedang berhadap-hadapan dalam menangani suatu perkara.

Menurut Suleman, apabila polemik dibiarkan berlarut-larut, perhatian publik dapat bergeser dari substansi penegakan hukum menjadi persaingan kewenangan, bahkan konflik kelembagaan.

“Jangan sampai masyarakat justru menyaksikan seolah-olah polisi dan jaksa sedang berkompetisi atau saling membuka kelemahan. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tidak pandang bulu,” katanya.

Baca Juga: Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

Suleman menilai keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung dapat menjadi jalan untuk mengakhiri silang pendapat mengenai kewenangan penanganan perkara.

Selain dapat mempersingkat koordinasi antara proses penyidikan dan penuntutan, pelimpahan tersebut dinilai mampu mencegah munculnya kesan rivalitas di antara institusi penegak hukum.

“Presiden telah mengambil langkah yang menurut saya proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi hubungan antarlembaga juga tidak boleh rusak. Negara tidak boleh kehilangan energi hanya karena polemik kewenangan,” ujar Suleman.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa institusi tersebut mampu menangani perkara yang melibatkan orang dari internalnya secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Suleman menegaskan bahwa pelimpahan perkara tidak boleh dimaknai sebagai penghentian ataupun pelemahan proses hukum. Sebaliknya, Kejaksaan Agung harus memastikan perkara tersebut ditangani secara serius dan transparan.

“Pelimpahan bukan berarti perkara selesai atau kemudian ditutup. Justru sekarang Kejaksaan Agung harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada perlindungan terhadap siapa pun, termasuk apabila yang diperiksa berasal dari lingkungan sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Maluku Buka Paripurna Pertanggungjawaban Anggaran

Menurut Suleman, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hanya dapat dijaga apabila proses hukum dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi publik.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak muncul spekulasi bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk kompromi ataupun perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Yang harus dijaga adalah kepercayaan rakyat. Prosesnya harus terang, fakta-faktanya harus dibuka sesuai ketentuan hukum, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Suleman juga menilai tindakan Presiden menunjukkan pentingnya satu komando dan koordinasi dalam pemerintahan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aparat negara bekerja dalam arah yang sama, bukan berjalan berdasarkan ego kelembagaan masing-masing.

“Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga pemimpin yang harus menjaga agar institusi negara tidak saling berbenturan. Dalam kasus ini, Presiden hadir untuk mengembalikan semua pihak kepada tugas utamanya, yaitu menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mengawal penanganan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dan tidak terjebak dalam narasi yang mempertentangkan kepolisian dengan kejaksaan.

Menurutnya, kritik dan pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan benar, bukan memperbesar konflik antarinstitusi.

“Kita semua berkepentingan agar pemberantasan korupsi berhasil. Karena itu, jangan membenturkan aparat penegak hukum. Kita kawal prosesnya, kita tuntut keterbukaan, dan kita pastikan hukum menjadi panglima,” kata Suleman.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Kepolisian menyatakan langkah itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Advertisement