Kemenkop Gandeng Pemda Kembangkan PLUT Mandiri

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM akan menggandeng Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Mandiri.

“Untuk memberdayakan koperasi dan UKM di daerah melalui PLUT-KUMKM, perlu terus menerus dikembangkan yang disebut PLUT KUMKM Mandiri, dimana biaya operasionalisasinya dibebankan pada APBN, sedangkan penataan dan renovasi gedungnya dibebankan kepada Pemerintah Daerah,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Abdul Kadir Damanik dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut Damanik, program PLUT-KUMKM Mandiri yang merupakan replikasi program secara swadaya dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan menggunakan sarana dan prasarana (aset gedung) yang tersedia milik Pemerintah Daerah akan difungsikan sebagai PLUT-KUMKM

Metode pengembanganya, kata Damanik, adalah Kemenkop dan UKM berkerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan sarana gedung yang tidak dimanfaatkan oleh Pemda. Sedangkan pembiayaan pembangunan fisik PLUT-KUMKM ada pergeseran yang sebelumnya dibiayai melalui anggaran APBN menjadi anggaran APBD.

Baca Juga:  Kemenkop: Koperasi Telah Beri Kontribusi Nyata bagi Perekonomian

Damanik mengatakan, mekanisme dan persyaratan pembangunan PLUT Mandiri diantaranya Pemda memiliki gedung untuk dijadikan PLUT KUMKM Mandiri yang tidak digunakan dan tidak bermasalah yang didukung dengan pernyataan secara tertulis bahwa gedung tersebut milik Pemerintah Daerah dan tidak dalam sengketa.

Kemudian Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan surat permohonan kepada Menteri Cq. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha untuk menjadi calon peserta PLUT-KUMKM Mandiri.

Lingkup pelayanan PLUT-KUMKM meliputi SDM melaui pelatihan. Produksi melalui akses bahan baku, pengembangan produk, diversifikasi produk, standarisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi. Pembiayaan meliputi penyusunan rencana bisnis, proposal usaha, fasilitasi dan mediasi ke lembaga keuangan bank dan non bank, pengelolaan keuangan dan advokasi permodalan.

Pemasaran meliputi informasi pasar, promosi, peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan, pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT serta pengembangan data base yang terkait pengembangan KUMKM.

Menyingung rencana pengembangan PLUT-KUMKM tahun 2018, Damanik memastikan akan membangun lima Unit PLUT-KUMKM Mandiri yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Perkuat Kolaborasi Pengembangan Koperasi dan UMKM

Ke depan, kata dia, akan mengklasifikasi (leveling) terhadap 51 unit PLUT KUMKM sehingga ada berbedaan stratafikasi treatment program antara satu PLUT dengan PLUT lainnya, khusus lokasi-lokasi pedalaman.