Kemenkop Temukan 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian dan Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan, sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi (KSP).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Dia mengatakan, koperasi – koperasi tersebut melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

“Viral akhir-akhir ini bank gelap tapi sekarang udah ditangani Bidang . Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya,” kata Luhur di kantornya, di Jakarta, Jumat (25/10).

Baca Juga:  KUR Bunga 7 Persen Disalurkan Bagi Peremajaan Sawit Rakyat Berbasis Koperasi 

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan.

Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Luhur menambahkan, salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.

Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Dasarnya. Aktifitas utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu suku simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari simpanan perbankan.

“Ciri koperasi yang tidak sehat itu tidak RAT lalu tidak melakukan usaha dengan baik. Misalnya ada anggaran dasar ada unit serba usaha tapi nggak jalan. Ini kategori tidak sehat ini klasifikasinya padahal RAT sebagai indikator paling puncak,” ujar Luhur.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Dorong PPKL Menjadi Aktivator Koperasi

Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang – Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU nomer 25 tahun 1992. Dalam draf Rancangan Undang – Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Dalam UU yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.

Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi. Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus dicarry over pada DPR yang baru saja dilantik.

“Jangan sampai koperasi abal – abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah – mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR,” katanya.

Baca Juga:  Dongkrak Kinerja KUMKM, Kemenkop Susun Instrumen Diagnosa Usaha