JAKARTA, Indotimes.co.id – Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi dan UKM () melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam merumuskan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KemenKopUKM untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi UKM Budi Mustopo mengatakan, sebagaimana arahan dari Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim, pihaknya melibatkan berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari pelaku , instansi pemerintah terkait (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Informasi Pusat), praktisi/akademisi, dan pelaku usaha (koperasi dan UMKM)

Hal itu dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik guna mewujudkan Good Governance. Oleh karena itu ia menilai penting untuk merumuskan kebijakan standar layanan informasi publik PPID Kemenkop UKM dengan melibatkan .

“Kami ingin merumuskan standar layanan informasi ini, untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” kata Budi Mustopo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jum’at (22/3).

Standar Layanan Informasi Publik PPID Kemenkop UKM, menurut Budi, menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai penyelenggaraaan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan dan hak serta kewajiban masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.

“Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan terhadap publik, kami memberikan keterbukaan dan akses publik secara transparan, serta memonitoring dan mengevaluasi dengan mendorong pelayanan publik di lingkungan Kemenkop UKM agar senantiasa berbenah serta rutin meninjau kembali standar pelayanan yang ada,” ujar Budi.

Budi juga menekankan, melalui forum ini diharapkan standar layanan yang sedang disusun melalui uji publik, mendapat masukan serta saran dari berbagai pihak terkait.

“Dalam dokumen standar pelayanan ini kami juga lengkapi dengan komponen service delivery. Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan,” ucap Budi.

Budi berharap rumusan kebijakan standar layanan informasi ini dapat segera disahkan, sehingga PPID Kemenkop UKM dapat secara optimal melayani masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM.