Adhie M Massardi: Perppu UU KPK Rusak Demokrasi

, Indotimes.co.id – Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perrpu) terkait KPK hasil revisi, dinilai Koordinator Gerakan Indonesia (GIB) Adhie M Massardi justru akan merusak demokrasi.

Adhie menjelaskan, UU KPK hasil revisi merupakan yang dibuat atas inisiatif eksekutif legislatif.

barang ini sudah jadi, ini saya kronologinya ya. tempo hari mengirim surat persetujuannya untuk revisi UU KPK itu, terus ini sudah jadi,” papar Adhie kepada , Sabtu (12/10).

Karena produk undang-undang tersebut sudah jadi dan sudah disahkan , menurut Aktivis pergerakan dan pegiat demokrasi itu, maka sebagai negara demokrasi haruslah menaati apa yang sudah diputuskan bersama.

“Jadi kalau ada persoalan setelah itu, berarti ada sesuatu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Nah kepada UU KPK yang sudah direvisi ini ada nggak prinsip-prinsip demokrasi yang dilanggar sehingga menimbulkan masalah. Kalau tidak ada maka ini harus dilanjutkan,” tegasnya.

“Karena yang menerabas proses UU yang sudah jadi ini akan menjadi preseden buruk untuk perkembangan demokrasi ke depan,” sambungnya lagi.

Jubir presiden Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid ini menambahkan, hadirnya Perppu juga tidak semerta-merta menganulir UU KPK revisi.

“Nah karena kalau Perppu kemudian membekukan, menganulir UU yang sudah jadi pada prosesnya sudah sesuai dengan UU, artinya sudah sesuai persetujuan eksekutif dan legislatif, ini bagi demokrasi buruk,” tandasnya Adhie.