AMBON, Indotimes.co.id – Kota Ambon kembali masuk ke Zona Oranye (Resiko Sedang) peta resiko penyebaran Covid19 di Provinsi . Walau sudah berada di zona oranye (resiko sedang) per 18 Juli 2021, namun skor Ambon masih rendah, yakni 1,9 poin.

Naiknya Ambon ke Zona Oranye, karena tingkat kesembuhan pasien Covid cukup tinggi. Angka konfirmasi positif dan kematian juga menunjukan trend penurunan.

Sesuai Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 tahun 2021, dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kota Ambon, yang diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Terkait dengan Instruksi Wali Kota Nomor 6 tentang PPKM pada level I kegiatan kantor/tempat kerja WFH 50 persen kecuali essensial, misal Perbankan dan lainnya WFH 100 persen. Pada level III, sudah agak dilonggarkan dan 25 persen, naik menjadi 50 persen. Untuk rumah makan, dan rumah , tetap memberlakukan jam operasional, pusat perbelanjaan/mall buka hingga pukul 21.00 WIT,” ujarnya Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin kepada , di Ambon, Selasa (27/7).

Rovik juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang telah memberi kelonggaran terhadap pelaku .

”Kita tetap harus menjalankan ketat dalam setiap aktivitas kita, agar kita bisa keluar dari zona oranye, dan kita bisa masuk ke zona kuning dan hijau, sehingga PPKM tidak lagi dibutuhkan,” tegasnya.

Intinya, kata Rovik, adalah fungsi kebijakan untuk menghambat penyebaran harus dibarengi dengan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.

Untuk diketahui, Terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Pemkot Ambon resmi melaksanakan PPKM berbasis Mikro level 3. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya terdapat kelonggaran bagi aktivitas pelaku usaha