DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Advokat Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

TANGERANG, Indotimes.co.id siap memfasilitasi Perhimpunan Indonesia (Peradi) Tangerang Raya dalam misi memberikan kepada masyarakat kurang mampu, Jumat (25/1/18).

nanti akan memfasilitasi kepada Pemkot Tangerang agar melibatkan Peradi dalam upaya pendampingan hukum bagi warga tidak mampu yang tersandung kasus hukum.  Hal itu di katakan Suparmi ketua DPRD Kota Tangerang usai audensi dengan Peradi beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya, kami selaku DPRD mengapresiasi niat Peradi yang ingin dilibatkan dalam program-program pemerintah khususnya di bidang bantuan hukum,” kata Suparmi.

Menurut Suparmi, Peradi selama bergerak di bidang berupa pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu tanpa biaya. Sementara, Pemkot Tangerang memiliki bantuan hukum yang sejauh ini melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH).

“Peradi ingin dilibatkan dalam pembuatan dalam hal bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Apalagi kita punya Perda Bantuan hukum, dan setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ujar politisi itu.

Meski demikian, Suparmi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal besaran anggaran yang dikucurkan pemkot untuk program bantuan hukum tersebut. “Yang saya tahu itu (anggaran,red) per tahunnya Rp6 juta sampai Rp8 juta per kasusnya,” imbuhnya.

Suparmi juga berharap agar pihak eksekutif lebih mensosialisasikan program bantuan hukum itu kepada masyarakat. Itu mengingat banyak masyarakat belum mengetahui adanya program tersebut.

“Ini tugas dari Bagian Hukum untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” imbuhnya.