DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Advokat Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

TANGERANG, Indotimes.co.id – DPRD Kota Tangerang siap memfasilitasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tangerang Raya dalam misi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, Jumat (25/1/18).

DPRD nanti akan memfasilitasi kepada Pemkot Tangerang agar melibatkan Peradi dalam upaya pendampingan hukum bagi warga tidak mampu yang tersandung kasus hukum.  Hal itu di katakan Suparmi ketua DPRD Kota Tangerang usai audensi dengan Peradi beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya, kami selaku DPRD mengapresiasi niat Peradi yang ingin dilibatkan dalam program-program pemerintah daerah khususnya di bidang bantuan hukum,” kata Suparmi.

Menurut Suparmi, Peradi selama ini bergerak di bidang sosial berupa pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu tanpa biaya. Sementara, Pemkot Tangerang memiliki anggaran bantuan hukum yang sejauh ini melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH).

“Peradi ingin dilibatkan dalam pembuatan regulasi dalam hal bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Apalagi kita punya Perda Bantuan hukum, dan setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Cetak Wirausaha Kriya dan Wastra Lewat Panggung Cerita Nusantara

Meski demikian, Suparmi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal besaran anggaran yang dikucurkan pemkot untuk program bantuan hukum tersebut. “Yang saya tahu itu (anggaran,red) per tahunnya Rp6 juta sampai Rp8 juta per kasusnya,” imbuhnya.

Suparmi juga berharap agar pihak eksekutif lebih mensosialisasikan program bantuan hukum itu kepada masyarakat. Itu mengingat banyak masyarakat belum mengetahui adanya program tersebut.

“Ini tugas dari Bagian Hukum untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” imbuhnya.