AMBON, Indotimes.co.id – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang paripurna, kantor DPRD Provinsi Maluku, di Ambon, Jumat (26/11).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari berbagai penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintahan dalam hal ini pembangunan dan pelayanan publik, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, pada setiap tahunnya, pemerintah daerah tetap berupaya untuk meningkatkan pembangunan di semua sektor,” kata Lucky.

Menurutnya, dampak dari pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu, diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan, dalam berbagai segi kehidupan, serta mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah-wilayah di Provinsi Maluku.

Baca Juga:  Adityo Restu Putro, 4 Emas untuk Loncat Indah DKI Jakarta

Dikatakan, kemajuan yang dicapai tersebut, tidak terlepas dari hubungan kerjasama yang baik, dari seluruh komponen masyarakat Maluku, terutama pemerintah daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dalam menetapkan kebijakan pembangunan.

“Kebijakan pembangunan yang dibiayai anggaran yang bersumber dari APBD sangat memiliki peranan penting dan strategis, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat, akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan.