Jakarta, Indotimes.co.id– Gubernur menerima Petunjuk Teknis (Juknis) Dekonsentrasi dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Gubernur dan Bupati/Walikota Tentang Peran Gubernur Sebagai Pemerintah Pusat Dan Percepatan Penegasan Batas Daerah di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta (Jum’at, 30/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis Dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Untuk batas daerah, seperti diungkap , Provinsi Banten termasuk tujuh (7) dari Provinsi yang sudah tidak masalah atau perbatasan antar daerah.

“Banten sudah selesai batas antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Penetapan batas daerah, lanjut Mendagri, akan memberikan manfaat bagi daerah. tidak ragu untuk berinvestasi serta memberikan kepastian untuk menyusun tata ruang wilayah.

Dikatakan, hingga saat sebanyak 688 daerah yang sudah selesai segmen batasnya. Sebanyak 311 daerah belum selesai segmen batasnya. Untuk itu Kemendagri membentuk Tim 12 untuk memfasilitasi penyelesaian segmen batas daerah.

“Untuk batas antar Provinsi, dimediasi oleh Kemendagri. Untuk batas antar Kabupaten/Kota, dimediasi oleh Gubernur,” ungkap Mendagri.

Diharapkan, penyelesaian batas antar daerah akan meningkatkan investasi di daerah. Mendagri juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memperpendek perijinan investasi swasta untuk membangun usaha/.

“Investasi harus dipermudah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. (msa)