Kiri ke kanan Mardy Sijabat SH, kuasa hukum urusan pidana masyarakat kota Galuh, Sultan Serdang Tengku Acmad Tala'a, Sultan Deli, Tengku Mahmud Lamanjiji, Pangeran Bedagai, Pangeran Nara Kelana Tengku Achmad Syafii, dan Prof,DR OK Saidin, Kepala pertanahan sultan deli

Serdang Begadai, Indotimes.co.id – Konflik antara Nurhayati dengan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara yang sudah menduduki tanah selama puluhan tahun. memasuki babak baru.

Keturunan Sultan Deli, Sultan Serdang, dan Pangeran Bedagai dalam konfrensi pers yang digelar di Cafe Titik Temu Sergai (TTS) Desa Kota Galuh Perbaungan, Selasa (29/5/2024) memastikan, tanah seluas 64 Hektar Milik Permaisuri Sultan Sulaiman Tengku Darwisyah tidak pernah diperjual belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Nurhayati.

Sultan Serdang, Tengku Achmad Tala’a dalam kesempatan tersebut bahkan menduga surat jual beli yang dibawa Nurhayat itu adalah palsu.

“Perlu saya jelaskan bahwa sebagian tanah milik permaisuri sultan Sulaiman Tengku Darwisyah ini tidak boleh dijual belikan tetapi itu untuk diwakafkan. Jadi tidak benar itu Nurhayati mengklaim ahli waris tanah itu yang dibeli dari Tengku Gamaludin pada 27 April 1979 dari mana suratnya,” kata Sultan Serdang Tengku Achmad Tala’a menambahi.

Achmad Tala’a juga mengatakan, adalah suatu hal yang mustahil, jika seseorang yang berstatus Sultan menerbitkan surat tanah di atas tanahnya sendiri

Anak Kandung dari Alm Tengku Abu Nawar Sinar ini menambahkan, terkait persoalan tanah yang sudah masuk ke ranah hukum dan bila perjuangan masyarakat nantinya insyaallah akan berhasil maka sebagian tanah seluas 47 hektar tentunya juga akan diwakafkan kembali kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Sultan Deli, Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah juga membantah bahwa Tengku Gamaludin memiliki tanah seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan kemudian dijual belikan kepada Nurhayati. Ia juga mempertanyakan gelar” Telunjuk Alam” yang dinobatkan kepada Tengku Gamaludin.

Menurutnya, hal tersebut tidak benar karena gelar itu tidak pernah dikeluarkan oleh institusi kerajaan Sultan Deli.

“Perlu saya sampaikan apa yang disebut ibu Nurhayati telah membeli tanah dari Tengku Gamaludin itu tidak benar bahkan Tengku Gamaludin yang bergelar ” Telunjuk Alam” itu juga tidak sah karena belum ada dikeluarkan dari kerajaan,” kata Sultan Deli Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah.

Sementara itu, Pangeran Bedagai, Pangeran Nara Kelana Tengku Achmad Syafii dengan lantang mempertanyakan identitas Nurhayati yang katanya mengaku ‘tengku’ karena itu menurutnya adalah palsu.

“Dari mana ‘tengku’-nya? Dia itu bukan keturunan Sultan Deli karena nama Nurhayati tidak ada dalam silsilah keturunan Tengku Ismail pangeran Sulung laut,” kata Tengku Achmad Syafii.

Hal senada juga disampaikan Kepala urusan pertanahan Kesultanan Deli Prof DR H.OK Sakdin SH MHum dalam konferensi pers tersebut dia mempertegas bahwa surat tanah Grand Sultan 102/1924 yang digunakan Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu dianggap tidak sah dan salah alamat karena surat tanah Grand Sultan 102/1924 berlokasi di Kota Medan.

“Inikan mustahil. Surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di kota Medan bukan di Desa Kota Galuh Perbaungan jadi dari objeknya aja salah berarti tentu patut kita duga surat itu palsu,” kata OK Sakdin.

Dia juga mencuriga adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

“Iya tentu dari asal usul surat Nurhayati patut diduga ada mafia tanah jadi saya harapkan kepada pihak penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut sehingga tanah yang diwakafkan oleh Tengku Darwisyah tidak jatuh ke mafia tanah” kata OK Sakdin.