BALI, Indotimes.co.id – Anggaran APBN dan APBD harus digunakan tepat sasaran demi kepentingan rakyat via percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marivest) Luhut Binsar Pandjaitan mewakili Presiden Joko Widodo saat membuka Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri tahap IV 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta Bali, Kamis (6/10).

“Apresiasi untuk Polri dalam menyerap produk dalam negeri yang sudah mencapai diatas 70 persen. Ini penting untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dalam negeri dan ini sudah terbukti,’ kata Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kita harus bangga dengan buatan Indonesia. Dunia ini sekarang menghadapi dinamika yang tidak tahu ujungnya akan kemana. Sangat penting bagi kita memiliki ketahanan. Salah satu ketahanan adalah ekonomi. Bagaimana kita bisa mendorong industri dalam negeri kita tumbuh. Salah satu tujuan pemerintah medorong program bangga Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga:  Kemenkop Apresiasi Program Pertamina UMK Academy untuk Atasi Persoalan UMKM

Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan aktivitas rutin dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna menjalankan roda pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional.

“Hal ini guna meningatkan optimalisasi pelayanan kepada publik, dalam rangka percepatan realisasi belanja produk dalam negeri,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kalau kita kompak, kita pasti bisa. Kata kuncinya percepatan,” lanjut Luhut.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari salinan Inpres yang berlaku sejak 3 Maret 2022 lalu, ditujukan kepada 10 instansi pemerintah, salah satunya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tercatat pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan menggunakan anggaran APBN dan APBD.

Baca Juga:  Pasal Karet pada Undang-Undang ITE Bisa Direvisi

Pada tahun 2022, anggaran APBN naik menjadi 1.714,2 Triliun Rupiah dan APBD dengan anggaran 1.197, 2 Triliun yang berasal dari uang rakyat.