SERANG, Indotimes.co.id– Otoritas Jasa (OJK) yang menyatakan PT Bank Pembangunan Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat Bank dengan nilai PK-3.

Surat pemberitahuan status Bank Banten dari OJK diterima langsung oleh Banten Wahidin Halim (WH) siang tadi di (Kamis, 6/5/2021).

“Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran Bank Banten (5/5), Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4) persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten. Yakni : permodalan, , penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian (jajaran manajemen, red).

Dikatakan, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.

Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki panjang kemandirian Banten, tanahnya para “Jawara” yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten. (msa)