SERANG, Indotimes.co.id – Setelah dilaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh Paslon No Urut 1 Andika-Nanang terkait dugaan berkampanye di tempat pendidikan di Ponpes Ashabul Maemanah, berkampanye melibatkan ASN dan Perangkat Desa, dan juga di duga adanya bagi-bagi uang.

Kini paslon no urut 1 itu dilaporkan kembali, mereka di duga melakukan kampanye di tempat pendidikan ponpes Al- Hidayah Ciomas oleh salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Serang.

Mereka diduga kembali berkampanye di Lembaga Pendidikan, yaitu melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.

Empat (4) laporan dari beberapa warga di kabupaten serang tersebut, kini sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten. Serang.

Salah seorang warga kecamatan Petir, hari Rabu (30/10) melaporkan Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati berkampanye di Lembaga pendidikan di Ponpes Al-hidayah Ciomas Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Satria Duta Pertahankan Pimpinan Klasemen JAPFA Fide Rated Chess Tournament 2024.

Selain Andika dan Nanang, , K.H Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah di daftarkan di KPU.

Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut yang notabenenya tempat pendidikan

Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.

“Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan. Pelanggaran itu telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, terangnya.

Iskak, kuasa hukum Paslon No urut 2 lainnya menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 Nanang Supriatna selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam berkampanye diponpes dan lembaga pendidikan. Namun faktanya mereka melakukannya kembali yang kedua kalinya dan ditemukan oleh warga.

Baca Juga:  Meutya Hafid: Seharusnya tidak Sulit Bagi Golkar untuk memenangkan Pemilu 2024

“Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran, yaitu berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan. Nyatanya mereka melakukan itu kembali, dan dilaporkan warga, sudah kita laporkan sebelumnya dan saat ini masih di proses ke Bawaslu Kabupaten Serang,” tukasnya.

Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu, mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.

“Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.

Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu – rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan.

Baca Juga:  Pemerintah Sediakan 6 Ribu Rusunami bagi Pekerja

“Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan oleh Paslon 1 Nanang Supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut, “tutupnya.