Provinsi Banten Masuki PSBB Jilid 9

Serang, indotimes.co.id- Wahidin Halim () kembali memperpanjang Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut, untuk mempercepat penanganan .

Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi  kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kesembilan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Junii 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten/Kota -Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (msa)