Uji Penetapan TSK, Ini Alasan Praperadilan Buni Yani

, Indotimes.co.id – Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur hukum acara ketika penangkapan dan penetapan status tersangka.

“Kami anggap ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Peraturan Kapolri. Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan (),” kata Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Sementara permohonan lainnya, dia mengatakan, soal prosedur secara formil hukum acara bagaimana penangkapan itu terjadi dan bagaimana sampai kliennya menjadi tersangka.

“Perlu ada pengujian apakah prosesnya sudah betul begitu, yang menurut kami ada hal yang tertinggal atau dilanggar. Kita sama-sama nanti bisa mengujinya di sini (PN Jakarta Selatan),” ujarnya.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) cq , dan Dirkrimum dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Buni Yani lainnya, Unoto Dwi Yulianto menambahkan, nama kliennya sebagai tidak ditulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan.

Oleh karena itu, pihaknya menganggap bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan oleh Buni Yani. Dia juga mengatakan, penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan.

“Untuk penangkapan yang bukan tangkap tangan, seharusnya ada pemanggilan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan 2009 tentang penyidikan dan dan pengendalian penyidikan pidana,” ujarnya. (Ram)