Kemenkop Perluas Penerima Pendanaan Kewirausahaan

BANDUNG, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM membuat skema baru program bantuan kewirausahaan pada tahun anggaran 2018. Skema itu disusun untuk memperluas peserta penerima bantuan kewirausahaan dari tahun sebelumnya.

“Kewirausahaan tetap menjadi program prioritas Kemenkop dan UKM pada 2018. Karena itu, anggaran yang dialokasikan juga lebih besar agar penerimanya bisa lebih ditingkatkan jumlahnya,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram saat menutup Jambore Koperasi Mahasiswa (Kopma) Nasional 2017 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (14/9).

Penutupan Jambore Kopma Nasional 2017 juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPI Dr.H.M Solehuddin M.Pd M.A, Pembina Kopma Bumi Siliwangi UPI Dr. Ikaputera Waspada M.M dan Ketua Kopma Bumi Siliwangi UPI Asep Sholihudin.

Agus menjelaskan, ada dua skema pendanaan yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2018 mendatang, yakni pertama skema Bantuan Pemerintah kepada Wirausaha Pemula (WP) dengan bantuan modal Maksimal sebesar Rp 13 juta.

Baca Juga:  Menkop UKM Dukung Inkopkar Bangun Rumah Karyawan

Dalam skema ini, calon WP akan lebih dulu mendapatkan pelatihan. Kemudian peserta pelatihan akan diwajibkan membuat proposal atau rencana bisnis untuk dinilai kelayakannya. Proposal yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.

“Wirausaha pemula kami targetkan mencapai 1700 hingga 1.800 peserta, yang sebelumnya direncanakan hanya 1.200 peserta,” kata Agus.

Sasaran penerimanya adalah para mahasiswa atau calon wirausaha dari berbagai daerah tetnasuk daerah tertinggal dan masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, Agus mengharapkan para mahasiswa bisa memanfaatkan skema ini untuk menyiapkan diri sebagai calon wirausaha.

Agus mengatakan, skema Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula pada 2018 memang berbeda dengan skema WP 2017 yang menerapkan sistem e-proposal.

Tahun ini yang berlaku setiap calon WP mendaftarkan proposal secara online dan juga mensyaratkan sudah memiliki usaha minimal enam bulan dan memiliki sertifikat pelatihan.

Baca Juga:  Kemenkop Dukung Indonesia Jadi Pusat Fesyen Dunia 2020

Skema kedua untuk Tahun Anggaran 2018 adalah Bantuan Pinjaman yang harus dikembalikan atau bergulir melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Skema Bantuan Pinjaman ini dengan sasaran para pengusaha muda termasuk pegusaha muda dengan bisnis berbasis IT atau Startup.

Dana yang dialokasikan untuk skema ini direncanakan sebesar Rp 100 miliar dan dikelola melalui manajemen LPDB- KUMKM.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kemenkop dan UKM Talkah Badrus mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi skema WP tersebut kepada kelompok sasaran.

“Misalnya sasarannya adalah mahasiswa, sebanyak 200 mahasiswa dikumpulkan untuk dilatih focus proposal bisnis. Kemudian, peserta akan diminta membuat proposal untuk dikompetisikan, dan dinilai mana yang layak secara bisnis. Peserta yang lolos akan mendapat bantuan modal WP,” ujar Talkah.