Komisi IV DPR Dukung Menteri KKP Terkait Ekspor Benih Lobster
Menteri KKP, Edhy Prabowo diwawancara sejumlah media

Jakarta, IndoTimes.co.id – Sejumlah anggota dewan yang berasal dari Komisi IV DPR RI mendukung langkah yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kebijakan ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), dalam Rapat Kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta Senin (6/7/2020) lalu.

Pimpinan Komisi IV DPR RI dari fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin. Hasan menuturkan, Menteri Edhy Prabowo sebaiknya tetap fokus pada kebijakan yang diambilnya tanpa mendengarkan omongan pihak luar. Sebab, menurutnya, celotehan dari Menteri KKP lama justru semakin mempublikasikan kinerja baik dari Menteri Kelautan dan Perikanan sekarang.

“Pak Edhy tidak usah mendengarkan Bu Susi yang sedang nyanyi di luar panggung. Biarin aja. Semakin dia kenceng, semakin terpublikasi dengan baik kinerja Pak Edhy. Tingkatkan harkat dan martabat rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:  Presiden RI Kunjungi Desa Berdaya Taman Inspirasi Waibu Papua, Binaan PLN

Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo mengatakan, sejatinya di perairan Indonesia ada sekitar 26 miliar benih lobster. Oleh masyarakat, dibudidayakan di kolam dan sejenisnya antara 30 hingga 80 persen.

Menurut Edhy hal ini merupakan peluang bagi masyarakat, terutama nelayan pembudidaya untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarganya tanpa intervensi dari negara, tapi kemudian semua itu dilarang. Tentu saja mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Jika kemudian dipermasalahkan ada orang yang kebetulan satu partai dengan saya ikut menjadi eksportir, tentu saya tidak bisa melarangnya untuk berusaha. Selama berbagai persyaratan seperti sarana untuk pembesaran dan budidaya terpenuhi, semua bisa mendaftar menjadi eskportir. Toh, eksportir itu juga membeli dari masayarakat pembudidaya,” terang Edhy.

Selain itu, lanjutnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ada tim yang berwenang memberikan ijin eskportir. “Saya minta seluruh dirjen di Kementerian ini ikut mengawasinya. Selain itu sarana atau tempat pembudidayaan, kami juga mewajibkan bagi eksportir untuk me-restocking dua persen dari benih yang mereka tangkap. Tidak hanya itu, kami juga menetapkan harga terendah benih lobster yang dibeli dari nelayan, yakni sebesar lima ribu per ekor. Tidak boleh ada yang membeli dengan harga di bawah lima ribu,” jelas Edhy.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Bahas Standar Kompetensi Pengurus KSP/USP

Sementara itu, Mantan wakil ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, mengungkapkan keputusan pemerintah pusat untuk mengizinkan lagi eksport bibit lobster, harus disambut dengan pesta. Menurutnya, keputusan tersebut adalah pesta bagi rakyat.

Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. Negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mintra,” katanya.