Anggota DPRD Provinsi Maluku: Ada Sejumlah Oknum Jual Ruko Pasar Mardika Seharga Rp 70 Juta

AMBON, Indotimes.co.id – Ada sejumlah oknum di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang menawarkan harga ruko di lokasi tersebut dengan harga fantastis, hingga Rp 70 juta. Bahkan, oknum-oknum tersebut tak segan-segan menawarkan ruko ke anggota DPRD Provinsi Maluku.

Ada dugaan, tawar menawar harga ruko ini terjadi, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mendata pedagang, yang akan menempati gedung baru di Pasar Rakyat Modern Mardika Ambon.

Menyikapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa mengaku, jika dirinya juga mendapatkan tawaran tersebut lewat telepon.

Ia kemudian mengatakan hal itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), ketua paguyuban, ketua angkutan jalur A2 yang lagi-lagi diinisiasi Komisi III DPRD Provinsi Maluku, pekan lalu.

“Saya basicnya pengusaha, ditawarkan ruko yang dibanderol seharga 70 juta oleh oknum tertentu. Ada 3 ruko yang tersedia,” ungkap Hehanussa kepada wartawan, saat dihubungi dari Ambon, Senin (12/6).

Baca Juga:  Polda Jatim Didesak Segera Menyita Puluhan Kapal Milik Meratus Line

Menurutnya, masalah ini harus ditindak serius oleh pihak DPRD. Untuk itu, lanjut Hehanussa, tawar menawar harga ruko ini akan dilaporkan dirinya ke Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika bentukan DPRD Provinsi Maluku. Mengingat, permasalahan Pasar Mardika telah diurus oleh pansus yang telah terbentuk.

Dirinya juga, tegas Hehanussa, akan merekomendasikan agar oknum-oknum nakal itu diproses hukum. Namun sayangnya, dia masih enggan membeberkan siapa oknum yang dimaksudkan.

“Saya akan meminta rekomendasi pansus, agar diproses secara hukum biar ada efek jera, dan pedagang tidak akan dirugikan. Pansus sangat serius menindaklanjuti permasalahan ini, dan kami berkomitmen menuntaskan polemik Pasar Mardika,” tandas Hehanussa.

Untuk diketahui, saat ini Pemkot Ambon melalui Disperindag kini sementara mendata pedagang, yang akan memasuki Pasar Rakyat Modern Mardika Ambon.

Mekanismenya, Disperindag akan mencocokan data sesuai dengan KTP, KK, kartu pedagang, serta kewajiban pedagang dalam membayar retribusi pasar.

Baca Juga:  Serahkan Uang Rp100 Juta, Mensos Spontan Kabulkan Permintaan Tokoh Adat Baduy