Serang, indotimes.co.id- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyesalkan pengunduran diri 20 (duapuluh) pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di tengah pengusutan kasus pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Apa yang dilakukan oleh 20 orang ini sama dengan melarikan diri (desersi) dari tugas.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” ujar Gubernur (Senin, 31/5/2021) malam.

Namun, lanjut Gubernur, pengunduran diri ini tak bisa ditoleransi. Karena, di tengah Pemprov Banten sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya, 20 pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.

Baca Juga:  Kemenkop Lanjutkan Program Kemudahan Akses Permodalan dan Perluasan Pasar KUMKM

“Setelah saya pelajari, pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik. Mereka sudah lama menggugat dengan alasan tidak sejalan dengan Kepala Dinas, bahkan pada Kepala Dinas sebelumnya mereka juga kerap melakukan perlawanan,” ungkap Gubernur.

“Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya,” tambahnya.

Masih menurut Gubernur, gerakan ini sangat menyinggung perasaan masyarakat.  Sebagai  seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi seharusnya mereka tetap mengabdi.

“Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara,” tegasnya.

Baca Juga:  Pansus Bentukan DPRD Maluku Nilai Kerjasama Pemprov Maluku Dengan PT BPT Cacat Hukum

Dikatakan, jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan.

“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” ungkap Gubernur.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten  Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.

“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).

Dijelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Provinsi Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua Pembina ASN.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Polri Dalam Penyekapan Dirinya

“Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” ungkap Komarudin. (msa)